NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Aturan Kegiatan Perpisahan dan Study tour di Luar Lingkungan Sekolah Di Jakarta Diperketat Dinas Pendidikan 

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 14 Mei, 2024 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST JAKARTA — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk tidak menggelar acara perpisahan maupun study tour di luar lingkungan sekolah. Hal ini dampak kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok.

Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran tersebut sejak 30 April 2024 lalu. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.

“Jadi tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada,” ucapnya disitat media Indonesia, Senin (13/5).

Menurut Purwosusilo, imbauan itu dibuat lantaran kegiatan perpisahan dinilai memberatkan sebagian orang tua, sehingga aturan ini untuk meminimalisir risiko kedepannya.

“Kalau mengadakan di luar sekolah itu memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko,” kata dia.

BACA JUGA :

YP IPPI Jakarta Timur Diduga Melakukan Pungli Berkedok Perayaan Kelulusan Bernilai Fantastis, Orangtua Wali Murid Meradang

Kabarnya, SMA 4 Kerinci Diduga Pungut Biaya Perpisahan Bernilai Fantastis Jutaan Rupiah ke Siswa/i Xll

Dugaan Adanya Tindakan Pungli SDN 03 Pabuaran, Dinas Pendidikan Harus Berani Tindak Tegas..!

Kendati surat edaran tersebut sudah diterbitkan sejak akhir April lalu, namun ia tak menampik masih banyak satuan pendidikan yang nekat menggelar acara perpisahan di luar sekolah, bahkan di luar Jakarta. Hal ini terbukti dari banyaknya pengaduan yang masuk dari para orang tua murid ke Disdik DKI Jakarta.

“Sudah banyak yang mengadukan dan kami sudah tindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Disdik DKI dalam hal ini berencana membuat aturan tambahan terkait perpisahan sekolah. Bagi para orang tua yang khawatir maupun keberatan dengan acara tersebut, bisa segera untuk melapor Dinas Pendidikan.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved