Dugaan Adanya Tindakan Pungli SDN 03 Pabuaran, Dinas Pendidikan Harus Berani Tindak Tegas..!
Diterbitkan Rabu, 26 Juli, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO, BOGOR – Praktek Dugaan Pungli Telah Terjadi Di SDN 03 Pabuaran Bojonggede Kabupaten Bogor, yang dimana bermodus Uang Perpisahan Dan Nonton Bareng (Nobar), Wali murid SDN 03 Pabuaran Bojonggede Resah.
Maraknya Pungutan Liar atau biasa disebut dengan Pungli, saat ini sering kerap terjadi. Karena sering terjadi dan adanya pungli itu, tidak lagi heran mendengar kejadian tersebut. Akan tetapi, apakah kebiasaan-kebiasaan pungli yang dilakukan oleh oknum Guru tersebut harus dibiarkan secara terus-menerus?.
Seperti yang terjadi pada saat ini, Dugaan pungli terjadi di Sekolah Dasar Negeri 03 Pabuaran Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, yang dimana hal tersebut melanggar ketentuan-ketentuan sebagai bentuk fungsi dan opsi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rabu, (26/07/2023).
Amit Abidin, selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SD Negeri 03 Pabuaran, saat ditemukan oleh awak media mengatakan bahwa, ia tidak mengetahui hal tersebut. Padahal, sudah jelas dan adanya sebuah bukti yang menunjukan adanya pungli di sekolah tersebut. Laporan serta bukti yang awak media terima juga di dapatkan dari sebagian masyarakat yang melapor, yang dimana bukti sebuah percakapan melalui Sosial Media Aplikasi WhatsApp didalam Group.
Mengacu kepada nominal jumlah yang pungli minta kepada seluruh orang tua wali atau murid yang pertama adalah Rp.10.000,sebanyak kurang lebih siswa yang berada disekolah dengan jumlah 800 murid, dan dana tersebut digunakan untuk jalan-jalan dan berlibur semua Guru dan kepsek yang berada di SD Negeri 03 Pabuaran itu, tanpa adanya orang tua maupun siswa dan siswi yang ikut, jadi hanya Guru saja, yang dimana dengan beralasan untuk memberikan sebuah kenang-kenangan pelepasan Kepala Sekolah.
Kedua, nominal yang dimintai dari pungli tersebut kepada orang tua wali murid sebesar Rp. 20.000, yang dimana dana tersebut ingin digunakan sebagai Nonton Bareng (Nobar) berupa video 3D, yang akan diselenggarakan pada tanggal 29 Juli Tahun 2023 mendatang.
Amit Abidin juga mengakui bahwa, akan adanya dana yang dimintakan Rp. 20.000 kepada wali murid
“Kalo dana yang dimintakan dengan nominal jumlah Rp. 20.000 iya saya mengetahui, tapi yang Rp. 10.000 saya tidak tahu”, ungkap Amit saat ditemui awak media.
“Kami akan pertimbangkan hal itu, dan kami akan info bagaimana kabar selanjutnya”, pungkas Amit Abidin.
Disisi lain, Terlihat adanya percakapan Whatsapp Group (WAG) wali murid yang merasa keberatan akibat pungutan tersebut, ungkapan salah satu wali murid yang merasa keberatan.
“Katanya pendidikan sekolah gratis, tetapi kenapa selalu ada saja pungutan ini dan itu? Memangnya gampang cari uang disaat seperti ini?, kesah wali murid dalam percakapan WAG tersebut.

BACA JUGA:
Tiga kepala sekolah Di Panggil Dikbud Di Bengkulu Kasus pungli Dan Seragam Sekolah
Banyak Aduan Kasus Kecurangan PPDB, Ketua DPRD Kota Bogor Minta Sistem Zonasi Dirombak
Terpisah, Sekjen Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN-HAM RI ), Andi Syatir mengatakan bahwa, apapun dalilnya pihak sekolah tidak dibenarkan dalam melakukan pungutan. Karena, seluruh biaya sekolah sudah dianggarkan oleh negara melalui Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
“Apabila pihak sekolah terbukti melakukan pungutan, maka ini sudah jadi ranahnya aparat penegak hukum. Sehingga, BAIN-HAM RI bisa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok, ataupun Kejaksaan Negeri Cibinong”, ujar Andi Syatir.
“Kepada Dinas terkait khususnya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor, dapat segera menindak tegas atau memberhentikan tugasnya sebagai kepala sekolah, yang dimana menyalahgunakan kewenangannya yang dapat merugikan terhadap masyarakat”, tutup Andi Syatir.
(M.Fazar Sutiono)
