NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Duh!! Bupati Solok Selatan Khairunas 2 Jam Diperiksa Kajati Sumbar, Kasus Dugaan Korupsi

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 9 Mei, 2024 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST PADANG – Bupati Solok Selatan, Khairunas memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan Negara tanpa izin di Solok Selatan, Rabu (8/5/2024). Khairunas mendatangi Kejati Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB. Dia kemudian menuju ke lantai IV ruang penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar.

Dua jam setelah itu, Khairunas baru terlihat turun. Saat ditanya wartawan, Khairunas mengelak dan tidak mau memberikan jawaban. “Tanya aja sama penyidik ya,” kata Khairunas sambil berlalu naik ke mobilnya.

Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan, Khairunas dimintai keterangan selama dua jam, sejak pukul 10.00 WIB. “Ada 25 pertanyaan yang diajukan penyidik. Tadi beliau minta waktu karena jam 12.00 WIB ada acara,” sambung Hadiman. Menurut Hadiman, jika ada keterangan yang perlu diminta lagi, Jaksa kembali akan meminta keterangan Khairunas. Hadiman mengatakan, selain Khairunas, juga diminta keterangan dari dua saksi lainnya yaitu seorang wali nagari dan pejabat salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA :

Apa Kabarnya Kasus Dugaan Korupsi Di Dekranasda Belu?

Pemerintah Kabupaten Solok Tutup Operasional Penambangan Galian C

Ketum Kopinus Atyboy Apresiasi Polda NTT Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dekranasda Belu: Akan Terus Kawal

Total sudah 16 saksi yang diminta keterangan. Selain Bupati juga ada Sekda, OPD, adik ipar Bupati dan kelompok tani,” kata Hadiman. Sebelumnya diberitakan, Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan Negara dengan menanam sawit seluas 650 hektar, tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Hadiman mengatakan, kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024 lalu. Dalam laporan itu disebutkan ada sekitar 650 hektar lahan hutan Negara di Solok Selatan yang ditanami pohon sawit sehingga berpotensi menimbulkan kerugian Negara. Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved