NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Desak Cabut Presidential Threshold 20 Persen, Partai Buruh Ancam Gelar Aksi Jalan Kaki Ribuan Massa dari Bandung

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 31 Juli, 2023 by NKRIPOST

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

NKRI POST, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mendesak pencabutan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dalam gelaran Pilpres 2024.

Maka Partai Buruh akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) agar ambang batas pencapresan menjadi nol persen, Senin 31 Juli 2023.

“Output daripada FGD ini adalah untuk menyerap pemikiran dan gagasan para tokoh nasional yang pakar dalam bidangnya, dengan memadukan keinginan buruh dan kelas pekerja lainnya untuk mencabut presidential threshold 20 persen diubah menjadi 0 persen melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi oleh Partai Buruh,” kata Iqbal,

Aksi Buruh Tuntut Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Naikan Upah 15 Persen

Hasil FGD, kata Iqbal, akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dipertimbangkan dalam uji materi atau judicial review.

“FGD tersebut juga dihadiri 300 orang dari berbagai lapisan dan kalangan seperti buruh, petani, nelayan, miskin kita, miskin desa, aktivis lingkungan hidup dan HAM, aktivis perempuan, PRT, buruh migran, akademisi, mahasiswa, disabilitas, guru dan tenaga honorer, pensiunan, milenial dan Gen Z, ojol, pedagang kaki lima, dan kalangan rakyat jelata lainnya,” jelasnya.

Partai Buruh menggelar Focus Group Discussion (FGD)

BACA JUGA:

Road Show Partai Buruh Tembus Daratan Timor NTT

Buruh Bergerak Tolak Omnibualaw Cipta Kerja 

Empat Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Datangi Kantor Bawaslu Belu, Ini Tujuannya!

Partai Buruh juga akan menggelar aksi jalan kaki ribuan buruh dari Bandung ke Jakarta selama 8 hari, dari tanggal 2 sampai 9 Agustus 2023.

“Aksi longmarch Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh ini membawa 4 tuntutan. Satu, cabut presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen. Dua, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Tiga, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen. Dan yang keempat, cabut UU Kesehatan,” pungkasnya.
( Reporter Eko Wisanto )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved