Empat Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Datangi Kantor Bawaslu Belu, Ini Tujuannya!
Diterbitkan Sabtu, 15 Juli, 2023 by NKRIPOST

NKRI POST, ATAMBUA – Empat Pimpinan Partai Politik di Belu mendatangi kantor Bawaslu Belu untuk menanyakan terkait penerimaan berkas pengajuan perbaikan partai amanat nasional (PAN) di tanggal 13 Juli.
Menurutnya keempat Pimpinan Parpol tersebut, sudah tidak sesuai dengan waktu tahapan yang termuat dalam PKPU no 10 tahun 2023. Jumat (14/07/2023)
Hadir pada kesempatan ini empat pimpinan partai politik di antaranya, Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Danny Kusuma Binsasi,Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Umar Ahmadi Djakaria serta di dampingi oleh Ketua Bapillu PKS Jhon Aliuk,Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Mario Koy,Ketua partai Buruh Leonardus Liu.
Tampak Empat pimpinan partai politik di terima oleh staf Bawaslu Kabupaten Belu sebab ketiga komisioner Bawaslu Kabupaten Belu sedang tidak berada di tempat.
Hingga berita ini di muat ke Empat Pimpinan Partai Politik tersebut masih menunggu untuk bisa bertemu langsung dengan ketiga pimpinan bawaslu Kabupaten Belu.
“Tujuan kami mendatangi Kantor Bawaslu ingin mendengarkan secara langsung keterangan dari komisioner Bawaslu terkait dengan di terimanya berkas pengajuan perbaikan Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah melampaui batas waktu yang di tentukan sesuai dengan tahapan yang termuat dalam PKPU nomor 10 tahun 2023.” kata ketua partai PKS Umar
Pada kesempatan ini pula Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) menegaskan bahwa semua partai politik punya kesempatan dan waktu yang sama sesuai tahapan.
“Berharap agar semua partai politik mendapat perlakuan yang sama sesuai tahapan dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023.” tegas Ketua Partai Bulan Bintang Danny Binsasi
Sementara itu pula Ketua partai Buruh Kabupaten Belu menilai ada perlakuan yang tidak adil terhadap Partai Buruh.
“Kenapa kami partai Buruh di perlakukan berbeda pada tahapan sebelumnya.”tegas Leo Ketua partai Buruh
Karena tidak bertemu, Rencana Empat pimpinan partai politik tersebut akan mendatangi Bawaslu Belu sesuai janji temu besok Sabtu (15/7/2023) dengan 3 komisioner Bawaslu.
BACA JUGA:
KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bakal Caleg
PPP DKI Jakarta Ajukan Perbaikan Administrasi Bacaleg DPRD ke KPUD, Jipul: Awal Yang Baik
PKN Belu Ajukan Perbaikan Administrasi Bacaleg DPRD ke KPU, Ini Daftarnya!
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu tambahan selama tujuh hari kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengganti atau melengkapi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif. Namun, partai dilarang mengganti bakal caleg pada masa perpanjangan waktu perbaikan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, KPU kembali membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Pembukaan akses Silon dilakukan selama tujuh hari mulai 10-16 Juli untuk penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) yang telah diserahkan pada masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg, 26 Juni hingga 9 Juli lalu.
Selanjutnya, KPU mulai melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg yang dimulai pada 10 Juli hingga 6 Agustus. Apabila parpol menilai masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang berpotensi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), parpol diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg.
Parpol dapat menggunakan kesempatan untuk mengganti dokumen perbaikan persyaratan bakal calon dengan menyampaikan surat penggantian dokumen pada KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Selanjutnya, KPU akan membuka fitur di Silon agar parpol dapat melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan. Adapun dokumen yang masih bisa diganti atau dilengkapi, yakni kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), fotokopi ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, kartu tanda anggota, dokumen bukti pencantuman gelar, serta surat keterangan dari pengadilan negeri.
”Parpol peserta pemilu tidak dapat mengganti bakal calon yang telah didaftarkan atau diganti saat masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg. Jadi, pembukaan Silon kali ini hanya untuk mengganti atau melengkapi dokumen perbaikan persyaratan,” ujar Idham di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Ia menuturkan, seluruh jajaran KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota telah diinstruksikan untuk memfasilitasi parpol dalam mengganti atau melengkapi dokumen perbaikan persyaratan. Pihaknya juga meminta jajaran untuk memastikan parpol tidak melakukan penggantian bakal caleg.
Sebab, masa penggantian bakal caleg sudah dilakukan di tahapan perbaikan dokumen persyaratan. Jika parpol masih ingin mengganti bakal caleg ataupun nomor urut mereka, baru bisa dilakukan pada saat pencermatan rancangan daftar caleg sementara (6-11 Agustus), pengajuan pengganti caleg sementara pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS (14-20 September), serta pencermatan rancangan daftar caleg tetap (24 September hingga 3 Oktober). *(Mau)

One thought on “Empat Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Datangi Kantor Bawaslu Belu, Ini Tujuannya!”