Pemotor Babak Belur Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah di Pondok Ranggon Jaktim, Begini Kronologinya!
Diterbitkan Senin, 17 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Seorang pengendara motor bernama Rezza Fauzi (31) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang diduga merupakan rombongan pengantar jenazah di kawasan Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Kamis (14/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di wajah dan sepeda motornya rusak.
Rezza menceritakan peristiwa itu terjadi saat dirinya dalam perjalanan menuju tempat kerja di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur.
“Motor saya ditendang-tendangin, motor saya dirusakin, saya ditampolin, sampai berdarah. Mata saya bengkak,” kata Rezza dikutip Antara, Senin (17/8/2026).
Menurut Rezza, di arah berlawanan ia berpapasan dengan iring-iringan pengantar jenazah yang didominasi pengendara sepeda motor, termasuk sejumlah anak sekolah. Rombongan tersebut berjalan zig-zag dan sebagian menggunakan jalur berlawanan arah untuk membuka jalan bagi ambulans.
“Jadi dia yang zig-zag kanan kiri, kanan kiri gitu di jalan. Kelihatan dari awal memang agak ribut,” ujarnya.
Merasa berada di jalurnya, Rezza tetap melaju. Namun saat hendak menyalip mobil di depannya, ia mengaku dihadang salah satu pengendara dari rombongan.
“Ada satu orang lawan arah tuh, mereka udah di jalurnya mereka malah belok malangin ke kepala motor saya,” ucap Rezza.
Cekcok mulut pun terjadi. Rombongan di belakangnya ikut berhenti hingga arus lalu lintas tersendat. Ambulans yang membawa jenazah disebut ikut berhenti di belakang.
“Setelah situasi makin panas, ada beberapa orang yang melakukan provokasi hingga saya dipukuli massa,” kata Rezza. Akibat pengeroyokan itu, motor Rezza rusak parah hingga tidak bisa digunakan.
Rezza mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Pihak kepolisian sudah datang tadi meminta keterangan. Semoga cepat ditindaklanjuti,” kata Rezza.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Jakarta Timur belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. NKRI Post masih berupaya mengkonfirmasi ke Kapolsek Cipayung dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
BACA JUGA:
Memanas! Bupati TTU vs NTT Hits: Kalau Dalam Waktu 2 x 24 Jam Tidak Melapor, Kami Yang Akan Lapor
Atas peristiwa ini, para pelaku terancam dijerat Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 262 ayat (1) berbunyi: _”Setiap Orang yang melakukan kekerasan terhadap orang, barang, atau hewan secara bersama-sama di muka umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV“._
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka ancaman pidananya naik menjadi paling lama 7 tahun penjara sesuai ayat (2). Jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara sesuai ayat (3).
Selain itu, pengendara yang zig-zag dan melawan arah dalam iring-iringan juga dapat dijerat Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman tilang dan pidana kurungan.
Pihak kepolisian sebelumnya telah berulang kali mengimbau masyarakat agar iring-iringan jenazah tetap tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lain. Pengawalan hanya boleh dilakukan oleh petugas berwenang.
Kasus ini menjadi sorotan warga karena melibatkan rombongan pengantar jenazah yang seharusnya berjalan khusyuk dan tertib. Warga Pondok Ranggon berharap polisi segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak terjadi lagi kejadian serupa.***
