Presiden Mahasiswa STAI Al Azhar Minta Kapolda Riau Tindak Tegas Perusahaan Pemilik Kendaraan Pengangkut Barang ODOL
Diterbitkan Rabu, 19 Juli, 2023 by NKRIPOST

NKRI POST.CO, RIAU – Gusti Pardamean Presiden Mahasiswa STAI Al Azhar menilai, Polda Riau diduga tidak maksimal menyelesaikan permasalahan kendaraan pengangkut Barang yang berkapasitas Over Dimensi dan Over Load (ODOL) melintasi jalan raya di wilayah provinsi Riau, yang mengakibatkan infrastruktur jalan cepat rusak.
Dimana jalan jalan yang dilintasi kendaraan berkapasitas ODOL tersebut, terpantau mahasiswa STAI Al Azhar, banyak yang mengalami kerusakan, sehingga berdampak pada masyarakat pengguna jalan yang memakai kendaraan roda empat dan roda dua mengalami kecelakaan berlalu lintas,
Sementara dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, diatur kapasitas kendaraan pengangkut barang, yang harus di patuhi, begitu juga halnya dalam PP No 80 Tahun 2012, Polisi berhak menindak kendaraan yang berkapasitas ODOL.
Namun dengan Maraknya kendaraan milik perusahaan di Provinsi Riau yang membawa muatan melebihi kapasitas, over dimensi and over loading (ODOL) yang melintasi jalan raya di wilayah hukum Polda Riau, diduga POLDA Riau dan Dinas perhubungan tidak maksimal menyelesaikan permasalah kendaraan ODOL.
Sementara kapasitas kendaraan pengangkut barang yang melintasi jalan raya di wilayah provinsi Riau, mempunyai standar sesuai undang undang yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia,
Namun faktanya, akibat maraknya kendaraan pengangkut barang yang over dimensi dan overload (ODOL) Jalan lintas Sumatera cuma bisa bertahan 2 tahun dan paling lama 3 tahun saja,
Gusti Pardamean selaku presiden mahasiswa STAI Al Azhar memprotes, Bahwa di daerah Riau banyak kendaraan pengangkut barang barang logistik milik perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran Over Dimensi dan Over Load.
Mahasiswa mempertanyakan, Kenapa kendaraan muatan perusahaan ODOL marak di Daerah Riau?.. Kemana pihak Polda Riau Dan dinas perhubungan selama ini?.. Kenapa tidak ada tindakan serius membuat efek jera ? bagi dengan kendaraan milik perusahaan nakal yang diduga melanggar Undang-Undang atau peraturan Pemerintah tentang ODOL ini ?
Pertanyaan ini sangat urgent bagi kami mahasiswa STAI Al Azhar, dalam PP No 80 Tahun 2012 jelas di sebutkan pada pasal 12 bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan.
Kemudian pada pasal 13 ayat 3 diktum, bahwa pemeriksaan dilakukan apabila adanya peningkatan pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang, artinya dengan dugaan maraknya ODOL di Riau ini.
BACA JUGA:
Heboh!! Istri Brimob Polda Riau Naik Fortuner Serobot Antrean di SPBU
Tambang Emas Tanpa Izin di Kabupaten Solok Selatan Seolah Kebal Hukum, Bebas Keruk Tanpa Takut
Hal ini Mahasiswa minta pihak Polda Riau dan Dinas perhubungan harus serius dan lebih gencar lagi melakukan penindakan atau pemeriksaan terhadap pelanggaran kendaraan muatan ODOL ini , demi terwujudnya kebutuhan masyarakat Riau dalam pemanfaatan penggunaan jalan lalu lintas,, khususnya jalan di daerah Riau bersih dari kendaraan ODOL.
“Sebab kami dari mahasiswa, rasanya pengendara odol di Riau ini sudah jelas-jelas merugikan masyarakat”, kata. Farhan Al khomis selaku sekjend Dema STAI Al Azhar.
“jika tidak ada tindakan dari Pihak Polda Riau dan Dinas perhubungan, insha Allah kami akan melakukan unjuk rasa dalam waktu dekat ini di depan markas Polda Riau”, terang sekjen.
“Sesuai data dari Kementerian PUPR negara harus mengeluarkan biaya sebesar Rp43 triliun setiap tahunnya, untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banyaknya truk ODOL Nakal.
Dari pada Negara terus menerus memperbaiki jalan dengan anggaran sebesar itu, lebih baik kita mencegah, agar pihak polisi segera memberikan efek jera kepada pelaku, hingga akhirnya ODOL milik perusahaan” nakal ini mikir dua kali untuk melanggar aturan yang sudah ditentukan,” tutur Farhan Al khomis
Dewan eksekutif mahasiswa STAI Al Azhar akan terus menyampaikan aspirasi ini dengan harapan Indonesia zero ODOL 2023. Dalam waktu dekat ini Dema STAI Al Azhar akan melakukan Aksi demostrasi/unjuk rasa di depan Kantor Polda Riau.
Abdul Rahman selaku Kepala Bidang Aspirasi dan Advokasi menyampaikan mahasiswa dan pemuda akan terus menyampaikan kritikan dan masukan ini sesuai dengan landasan kami Undang-undang dan peraturan yang berlaku di republik Indonesia.
“Insyaa Allah dalam waktu dekat ini , pihaknya akan melakukan aksi demo di depan Polda Riau dengan harapan Bapak Kapolda Riau mendengarkan aspirasi ini dan segera mengindahkan semua point point yang kami sampaikan ini, dan jangan sampai kami mahasiswa dan pemuda menduga pihak Polda Riau bermain mata dengan pihak perusahaan,” ujar Abdul Rahman.
Dema STAI AI Azhar berharap kepada Bapak Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.IK ,M.H mendengar tuntutan kami sebagai berikut:
1. Meminta Kapolda Riau beserta jajarannya untuk menerapkan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Mendesak Kapolda Riau menindak tegas pelaku Overdimensi dan Overload (ODOL) terkhusus kendaraan milik perusahaan yang membawa muatan Overdimensi dan Overload yang terbukti nyata sangat merugikan masyarakat.
3. Meminta Kapolda Riau untuk segera mengevaluasi jajarannya yang kami duga tidak berintegritas dalam menertibkan permasalahan ODOL berdasarkan UU yang ada.
(D.H. NKRI POST.CO,Riau)
