NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 9 Mei, 2023 by NKRIPOST

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat masih menjabat sebagai Kapolda Sumbar.

NKRIPOST JAKARTA – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar)  Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup di kasus peredaran dan penjualan narkotika jenis sabu.

Majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan memberatkan di baliknya, mulai dari memanfaatkan jabatannya hingga mengkhianati Presiden.

“Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei.

Kemudian, Irjen Teddy Minahasa juga dianggap tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Bahkan, terdakwa Teddy Minahasa dinilai menikmati dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Tindakannya itu tak mencerminkan anggota Polri yang baik.

Lalu, Teddy dianggap telah mengkhianati Presiden Indonesia dan tak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.

“Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata Hakim Jon.

Irjen Teddy Minahasa dianggap telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

BACA JUGA:

Kapolri Tindak Tegas Irjen Teddy Minahasa Diapresiasi KSPSI: Tegas dan Benar

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Diciduk Propam, Kasus Ini

Kasus Jenderal Jualan Sabu, Irjen Teddy Minahasa Hadapi Sidang Tuntutan

Polres Bukitinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk diduga diedarkan kembali dengan melibatkan Kasranto, Linda, Arif, serta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu sudah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang RINomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

 

One thought on “Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved