NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Marak Tambang Emas Di Bungo, Diduga Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 9 Maret, 2023 by NKRIPOST

Kegiatan diduga Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Senamat Ulu Kabupaten Bungo

NKRIPOST, BUNGO – Kegiatan diduga Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Senamat Ulu, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan cara menggali tanah atau yang lebih dikenal lobang tikus semakin marak dilakukan oleh masyarakat sekitar.

Bahkan kegiatan tersebut bukan hanya dilakukan oleh masyarakat biasa, kuat dugaan kegiatan penambangan emas ilegal tersebut juga di bekingi oleh beberapa oknum berpangkat.

Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh media ini saat melakukan investasi di lapangan, dan berhasil mendapatkan nama pemilik atau pemodal untuk para pekerja di lokasi PETI berinisial B.

Salah seorang Pekerja PETI tersebut yang diketahui berinisial A, mengatakan para pekerja tersebut juga ada yang berasal dari luar daerah.

“Kami cuman pekerja, ada lima orang yang satu masih keluar tinggal empat orang disini, kami pekerja ada yang dari Jawa ada juga yang dari masyarakat setempat,” ujar Ali pada rabu (8/3/2023).

Selain itu salah seorang pekerja yang ditemui awak media ini juga mengungkapkan Big Bos nya yang telah mempekerjakannya bersama rekan-rekannya.

“Kami ke sini di suruh kerja oleh bos kami atau pemodal kami pak, yang bernama Budi. Bos kami tinggal di
Rimbo Bujang unit 9 ( sembilan ) kabupaten Tebo,” kata Ali.

“Bos kami ke sini kapan belanja habis atau alat pekerja peti tersebut rusak baru dia ke sini, itu pun melalui via telpon genggam pak.” ujarnya lagi.

BACA JUGA:

Lubang Bekas Tambang di Desa Rantau Keloyang Belum Direklamasi, Ancam Keselamatan Warga

Tambang Emas di Tebo Ditertibkan Polda Jambi

Tidak Bertaring Bersihkan Tambang Emas Ilegal Di Pasaman Barat, Kontras RI Sebut Perlu Reformasi Total Di Tubuh Polri

Mendapatkan informasi tersebut, awak media ini juga kemudian menghubungi B, bos tambang yang disampaikan Ali melalui telepon selulernya namun tidak aktif.

Selain itu, awak media ini juga mencoba mengkonfirmasi melalui whatsAppnya, namun juga hingga berita ini ditulis, B tidak juga membalas.

Media sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers pada pasal 3 ayat 1 menjelaskan, bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial berharap APH menindak lanjuti pertambangan emas yang di duga ilegal ini, dengan cara lubang tikus.

( Abu bakar ).

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved