Istri Jaga Anak, Pria Ini Beraksi Cabuli Adik Iparnya di Dapur
Diterbitkan Selasa, 21 Februari, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST LEBAK – SL (24), warga Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak, Polda Banten atas tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Diketahui bahwa korban merupakan adik ipar pelaku, IH (13).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Andi, kejadian tersebut terjadi tahun 2022, hari Minggu, 9 Oktober sekitar pukul 09.00 WIB.
“Di rumah pelaku di Cileles, Kabupaten Lebak. Korban IH merupakan adik ipar pelaku,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pelaku SL beraksi melakukan aksi bejatnya mencuri kesempatan saat istri sedang menjaga anak.
“Pelaku SL melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di dapur dan istri pelaku sedang mengasuh anaknya di depan rumah,” terang Andi.
BACA JUGA:
Sadis, Guru Agama di Tangerang Diduga Cabuli 7 Anak Dibawah Umur
Astaga, Pria Ini Doyan Curi Celana Dalam Laki-laki Hingga Cabuli Bocah SD
Cabuli Bocah di Jaksel, Pria yang Mengaku Tim Pengawal Ambulans Akhirnya Diringkus
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu hasil visum korban, celana korban dan pakaian dalam korban.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun.(voi)
