NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dukun Cabul di Pandeglang Nekad Sekap Wanita Untuk Ritual Hubungan Badan

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 20 Februari, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi Dukun

NKRIPOST, BANTEN – Aksi pencabulan Seorang dukun di Pandeglang Banten yang nekat menyekap korban seorang wanita sejak tahun 2022 akhirnya terbongkar setelah korban berhasil melarikan diri dari penyekapan.

Berkat korban yang memberikan diri kabur dan berhasil lolos dari penyekapan tersebut, Polisi akhirnya menangkap seorang dukun berinisial R (30) di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dukun R ditangkap setelah diduga mencabuli seorang perempuan dengan modus bisa mengobati penyakit dan menjanjikan uang gaib.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan kasus ini terungkap saat keluarga korban melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

Shilton mengatakan R diduga merayu korban dengan modus mengobati penyakit yang diderita paman korban.

“Tersangka mencari modus bujuk rayu terhadap korban di mana tersangka menyampaikan kepada korban apabila ingin pamannya sembuh maka harus menjalankan ritual yang harus dilakukan di rumah tersangka,” katanya Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton dikutip detiknews, Senin (20/2/2023).

Dukun R diduga melakukan pencabulan terhadap korban sejak Maret 2022. Selain menjanjikan bisa mengobati pamannya, pelaku menjanjikan uang gaib kepada korban jika mau mengikuti ritual hubungan badan.

“Tersangka juga menjanjikan akan mendapatkan uang gaib apabila melakukan ritual, akhirnya dengan bujuk rayu tadi korban mau ikut ke rumah tersangka untuk melakukan ritual, salah satu ritualnya melakukan hubungan badan,” ujarnya.

BACA JUGA:

Polsek Kepenuhan Bekuk Dukun Cabul, Kasusnya Bikin Malu 

Oknum ASN Sekaligus Guru Mengaji di Gunung Kidul Cabuli 2 Wanita Dengan Modus Meramal, Ini Respon LPSK

Dukun Cabul Ditangkap Polisi, Kasus Berawal Dari Ziarah

Shilton mengatakan selama hampir setengah tahun korban disekap oleh pelaku di rumahnya. Pelaku mengancam korban.

“Ada upaya untuk kabur korban, namun karena ada ancaman yang dilakukan oleh tersangka kepada korban baik psikis maupun secara fisik, akhirnya korban mengurungkan niat, sampai pada akhirnya pada tanggal (7/2) kemarin korban memberanikan diri untuk kabur dari rumah pelaku ke rumah orang tuanya,” terangnya.

“Untuk saat ini kita masih menggunakan pasal tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 (UU TPKS) dan juga 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.(*)

VIDEO REKOMENDASI:

https://youtube.com/shorts/EElsrexjU2k?feature=share

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved