NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Astaga, Pria Ini Doyan Curi Celana Dalam Laki-laki Hingga Cabuli Bocah SD

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 10 Februari, 2023 by NKRIPOST

Rilis kasus pencabulan bocah SD juga pencurian celana dalam di Ponorogo/DOK Humas Polres Ponorogo

NKRIPOST PONOROGO – Tim Polres Ponorogo, Jawa Timur menangkap FAR (22), pria asal Kecamatan Sampung. Pelaku mencabuli anak tetangga sekaligus mencuri celana dalam milik ayah korban.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo mengatakan, korban pencabulan pelaku adalah pelajar SD yang tinggal di sekitar rumahnya.

“Terduga pelaku mengaku sudah mencabuli korban di kediamanya sebanyak dua kali. Korban ini statusnya masih pelajar SD dan tinggal di dekat rumah tersangka,” kata AKBP Catur dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Ponorogo, Jumat, 10 Februari.2023.

FAR kedapatan mencuri celana dalam pada Senin (23/1). FAR mencuri celana dalam milik ayah dari pelajar SD yang telah dicabulinya.

Melalui aksi pencurian itu pula, terungkap FAR juga mencabuli anak korban yang kehilangan celana dalamnya.

Bahkan, sebelum ditangkap polisi, terduga pelaku sempat dibawa warga ke kantor desa untuk ditanyai perbuatannya selama berada di desa.

“Saat ditanya warga terduga pelaku mengaku sering mengambil celana dalam milik bapak korban. Bahkan terduga pelaku mengaku sudah mencabuli anak yang masih berusia 9 tahun,” papar AKBP Catur.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Pria Beristri Di Flotim Tega Cabuli Anak Difabel, Begini Nasibnya

Cabuli 14 Siswi, Oknum Guru Olahraga Di Medan Ditangkap Polisi

Sadis, Guru Agama di Tangerang Diduga Cabuli 7 Anak Dibawah Umur

Agar anak mau dicabuli, FAR mengiming-imingi korban dengan bermain game di smartphone miliknya. Saat korban bermain smartphone, FAR beraksi mencabuli korban.

Saat ditemui di Mapolres Ponorogo, FAR mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku menyukai pria sejak setelah lulus dari SMK.

“Selain cabuli korban saya juga mencuri pakaian dalam pria karena fantasinya berbeda,” tutur FAR.

Tersangka FAR dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved