NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

DPRD Belu RDP Bersama Plt. Direktur RSUD Atambua Terkait PHK 20 Cleaning Service, Yuk Simak Hasilnya

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 8 Februari, 2023 by NKRIPOST

DPRD Belu RDP Bersama Plt. Direktur RSUD Atambua Terkait PHK 20 orang Cleaning Service

NKRI POST ATAMBUA – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 20 orang Cleaning Service oleh pihak RSUD Atambua kembali disorot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu.

Hal tersebut diketahui saat DPRD Kabupaten Belu NTT melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jeremias Manek Seran Jr, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Belu, Plt Direktur RSUD Atambua dr. Maria Ansila Muti dan Sekretaris KSPSI Belu, perwakilan BPJS Kesehatan Belu serta perwakilan tenaga kerja yang di PHK diruang kerja Ketua DPRD Belu. Rabu (8/02/2023)

Ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran jr, mengatakan, RDP tersebut dilakukan untuk mencari solusi terhadap pengaduan yang disampaikan oleh para tenaga Kontrak yang di-PHK-kan oleh pihak RSUD Atambua sejak 31 Desember 2022.

“Hari ini kita bertemu, DPRD memfasilitasi pihak RSUD Atambua dan tenaga kerja yang di PHK untuk membahas bersama supaya mendapat solusi yang terbaik bagi para tenaga kerja yang sudah diberhentikan oleh pihak RSUD Atambua,” Kata Ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran jr

Jeremias menegaskan pihaknya menginginkan agar 20 orang tenaga kerja yang sudah mengabdi di RSUD itu supaya kembali diakomodir untuk tetap berkerja seperti semula.

Meskipun tenaga kontrak RSUD yang sekarang direkrut oleh pihak ketiga (outsorcing).

“Para tenaga kontrak sebelumnya direkrut melalui BLUD RSUD Atambua dan sekarang kalo direkrut oleh outsorcing maka perlu dilakukan koordinasi sehingga para tenaga kontrak ini tetap diakomodir,” harapnya

Anggota DPRD Kabupaten Belu Marthen Nai Buti

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Belu Marthen Nai Buti mengungkapkan bahwa pihak RSUD secara sadar telah menyalahi prosedur dalam melakukan kerjasama dengan pihak outsourcing karena tanpa melalui pengumuman secara resmi maupun dalam memberhentikan atau mem-PHK-kan 20 orang tenaga kerja tanpa pertimbangan kemanusiaan.

“Alasan yang selalu disampaikan adalah kemampuan keuangan daerah, sebetulnya bukan kurang uang, tapi pihak RSUD Atambua yang kurang hati dengan para tenaga kontrak,” pinta Marthen.

Karena itu, lanjut Marthen tenaga kontrak RSUD Atambua sebanyak 20 orang itu dapat dikoordinasikan secara bijak agar tetap diakomodir untuk dipekerjakan kembali dengan pertimbangan kemanusiaan.

BACA JUGA:

Anggota DPRD Belu Hadiri Musrenbang Kecamatan Lasiolat

Mengungkap Tabir Penanganan Dugaan Korupsi Desa Leontolu: Kejari Belu Dinilai Lamban Hingga Ada Upaya Penyuapan

Dua Tahun Sertifikat Tak Kunjung di Bagikan, Warga Kelurahan Umanen dan FMPPK Geruduk kantor DPRD Kabupaten Belu

Sementara itu, Plt Direktur RSUD Atambua dr. Maria Ansila Muti usai RDP kepada media ini mengatakan bahwa hasil pembahasan bersama DPRD dan perwakilan tenaga kontrak itu akan dikoordinasikan dan dilaporkan pada Bupati Belu.

“Tadi sudah kami sampaikan dalam RDP, soal kronologisnya. Kami menceritakan sesuai dengan keadaan yang ada. Dan saya, tentu diskusikan dengan pimpinan wilayah (Bupati) untuk mencarikan solusi penyelesaiannya,” Ujar dr. Ansila.

Diketahui, sebanyak 20 orang tenaga kontrak diberhentikan oleh pihak RSUD per 31 Desember 2022 yakni 17 orang sebagai tenaga cleaning Service dan 3 orang sebagai tenaga security.

Reporter : M@u

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved