Polres Labuhanbatu Tidak Tahan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Keluarga Korban Ayu Kecewa
Diterbitkan Minggu, 7 Juni, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO LABUHANBATU – Pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Dusun V tambak Lobang , Desa Pasang Lela Kecamatan Na-IX-X Kabupaten Labuhanbatu utara (Labura) MNT tidak ditahan. Peristiwa itu sudah dilaporkan sejak 9 April 2026 dan beberapa saksi sudah dimintai keterangannya.
Laporan Polisi itu Nomor: LP/B/532/IV/2026/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT Tanggal 9 April 2026 pelapor atas nama Ayu Purnama sari warga Dusun V Tambak Lobang Kecamatan NA-IX-X Labura. Sedangkan terlapor berinisial MNT warga Dusun Tambak Lobang Desa Pasang Lela Kabupaten Labura.
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada 9 April 2026 lalu didusun Tambak Lobang sekitar pukul 7.15 wib. Anak korban, Risky Andrean dituduh mencuri sawit. Padahal, ia disuruh seseorang yang berinisial El untuk membawa/melangsir sawit kerumah Elo Andrian dengan sepeda motor. Namun entah kenapa, terlapor MNT yang datang kerumah Elo melakukan kekerasan terhadap korban.
Dari Ibu korban sebagai pelapor, Ayu Purnama Sari merasa kecewa terhadap penegak hukum Polres Labuhanbatu yang tidak melakukan penahanan terhadap MNT, Sabtu (6/6/2026).
“Saya merasa heran, kenapa pelaku tidak ditahan. Padahal kami dari pelapor sudah beberapa kali dimintai keterangan penyidik” ujar Ayu.
BACA JUGA:
KPK Sebut Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Minggu dari Pemerasan WNA
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jihab Fajar melalui pesan WhatsAppnya membenarkan adanya perkara tersebut akan diproses secara hukum yang berlaku, Sabtu (6/6/2026),
“Saya sampaikan ke Kanitnya, Lanjutin progressnya. Tetap di lanjutin kok pak. tenang aja kalau memang terbukti tindak pidana dilanjuti. ” ujarnya menjawab wartawan via pesan WhatsAppnya. (ACD)
