Mengungkap Tabir Penanganan Dugaan Korupsi Desa Leontolu: Kejari Belu Dinilai Lamban Hingga Ada Upaya Penyuapan
Diterbitkan Senin, 6 Februari, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO. BELU, NTT – Sebenarnya ada apa Sih dengan Kejaksaan Negeri Atambua ini? Beginilah, pertanyaan spontan yang dilontarkan oleh masyarakat pelapor dugaan korupsi Dana Desa Leontolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT yang kini disinyalir bahwa masih tersumbat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua.
Atas tersumbatnya kasus dugaan korupsi dana desa Leontolu ini, maka disinyalir kuat bahwa adanya permainan dari pihak kejaksaan kabupaten Belu, Ataukan ada intervensi oknum anggota DPRD kabupaten Belu, yang menginginkan kasus ini di tutup saja. Pasalnya, kasus dugaan korupsi dana desa Leontolu ini pernah dihentikan oleh Pimpinan Kejaksaan yang lama.
Seharusnya, sebagai lembaga penegak hukum harus tunduk kepada Peraturan bukan kepada Oknum. Ketika sifat yang demikian muncul maka, yang terjadi adalah tawar menawar harga. Sifat demikian yang akan merusak peradilan kita khususnya di Kabupaten Belu ini.
Hal tersebut ditegaskan seorang pelapor dugaan korupsi dana desa Leontolu, kecamatan raimanuk, Kabupaten Belu, Andreas Seran kepada Nkripost.co, minggu, 05/02/2023 siang.
“ seperti itukan sifat rakus, bagaimana mau nindak tegas para terduga korupsi yang ada kabupaten Belu, satu kasus ini saja kalian (Kejaksaan) tidak mampu mengungkapnya.” Tegas Andreas.

BACA JUGA:
Kasus Dugaan Korupsi Desa Leontolu Mandek, Diduga Ada Oknum Anggota DPRD Yang Bermain!!
Mandek Kasus Desa Leontolu, Diduga Kades Bermain Mata Dengan Inspektorat
Budi Raharjo SH, Kasie Intelijen Kejari Belu Jelaskan Dugaan Korupsi BLT Di Desa Leuntolu
Dia menilai bahwa, kasus dugaan korupsi dana desa leontolu ini tersumbatnya di Kejaksaan Negeri Belu bukan di Inspektorat. Pasalnya, bekas laporan hasil pemeriksaannya (LHP) sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan tanggal 07 Oktober 2022 lalu.
Dengan demikian, tegas Andreas, pihak kejaksaan jangan mempermainkan kasus ini. Pihak kejaksaan jangan menjadikan kasus ini sebagai bola liar seolah – olah yang nyatakan bahwa Inspektorat yang lamban dan lambat penangan kasus ini.
“ pak kejari Belu harus tegas dalam penangan kasus duga korupsi ini. Kan sudah jelas hitung – hitungannya bahwa terdapat kerugian negara ratusan juta rupiah dalam kasus Leontolu ini.” Tegasnya.
Dengan lambatnya penangan kasus ini, duga Andreas, bahwa pasti ada kontak mata antara pihak kejaksaan Negeri Belu dengan oknum anggota DPR Kabupaten Belu untuk memperlambat proses hukum dari pada kasus dugaan korupsi dana desa Leontolu ini.
“ iya kita berharap pak Kejari Belu harus bekerja lebih tegas dalam menegakkan hukum di Kabupaten Belu ini, bukan memperumit dan mempersumbat kasus.” Terangnya.
Selain itu, Lanjut Andreas, setiap kali pihaknya ingin bertemu secara langsung dengan kejari Belu dirinya selalu terkesan dihadang oleh Kasi Intel Kejaksaan negeri Atambua Budi Raharjo, SH. Pada hal, pihaknya sangat menginginkan untuk berdiskusi terkait kasusnya dengan pimpinan dari Kejaksaan negeri belu ini.
“ ini pasti ada yang tidak beres, iya saya tiap kali mau bertemu dengan pak kejari belu sepertinya ko di halangi untuk bertemu dengan pak Kejari. Sebenarnya ada apa shi.” Tanyanya.
Selain itu, lanjut Andreas, soal pembangunan Lopo sampai hari ini belum selesai. Pasalnya, 140 tiang yang berdasarkan Rabs harus diukir tiangnya namun kenyataanya sampai hari ini tiang daripada lopo ini dicat warna wani saja, dengan dalih kepala Desa bahwa tim teknis khusus untuk ukirnya tidak ada.
Untuk 35 unit Lopo ini, menelan anggaran 600.5000.000, dengan total harian orang kerja (HOK) sebesar 97juta. Dan semuanya sudah dihitung oleh pihak Inspektorat yang join audit dengan kejaksaan Negeri Atambua.
“secara kita melihat fisiknya saja sudah bisa analisis bahwa ada yang tidak beres. Tapi ko anehnya masih dipersulit oleh pihak kejaksaan Belu.” Tuturnya.

Tidak sampai disitu, sambung Andreas, pihaknya pernah ditawarkan uang tutup mulut oleh terlapor agar kasus ini jangan diteruskan ke ranah Hukum.
Tapi, dengan ketegasannya, pihaknya menolak tawaran tersebut. Tidak terhenti disitu, seorang oknum anggota DPR kabupaten Belu juga pernah menyampaikan kepada kepala desa Leontolu untuk diberikan kepada pihak pake proyek untuk setiap tahunnya.
“ iya sudah pak Desa, anggaran desa Leontolukan 2 miliyar untuk setiap tahunnya, apa salahnya, kalo setiap tahunnya diberikan 2 paket proyek untuk Pak andreas yang kerja. Iya, saya langsung jawab, saya bukan cari proyek pak, tapi saya melihat bahwa ada kerugian negara.” Tandasnya.

BACA JUGA:
Soal Pembangunan Lopo Pelangi Leontolu, Warga Dan Kades Beda Pernyataan
Budi Raharjo SH, Kasie Intelijen Kejari Belu Jelaskan Dugaan Korupsi BLT Di Desa Leuntolu
Soal Laporan Warga, Mantan Kades Duakoran Angkat Bicara: Sudah Kita Realisasikan
Diberitakan sebelumnya, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Atambua, Budi Raharjo saat dikonfirmasi media Nkripost.co di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa untuk kasus pembangunan lopo, dan hand traktor yang ada di Desa Leontolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu untuk saat ini ditangani oleh pihak Inspektorat Atambua.
Dijelaskannya, sesuai peraturan masih ranahnya pihak Inspektorat untuk melakukan pembinaan dan penyelidikan terkait kasus duga tersebut. Ketika ditemukan adanya penyelewengan anggaran oleh Kades tersebut maka Inspektorat harus melakukan binaan dengan memberitahukan bahwa ada temuan.
“ iya kalau ada temuan tinggal pihak Inspektorat memberitahukan kepada sang Kades. Ini loh ada kerugian seperti ini, apakah kades mau mengembalikan uangnya ataukah mau ganti uangnya.” Terangnya.
Ditegaskannya, kecuali adanya temuan pembangunan fiktif baru ranahnya kejaksaan untuk melakukan tindakan penyelidikan hingga penyidikannya. Namun, soal pembangunan yang belum selesai itu masih ranahnya pihak Inspektorat untuk melakukan pembinaan agar bisa memenuhi temuan pihaknya.
“Makanya, sampai sekarang kita belum bisa melakukan tindak penyelidikan terkait kasus dari pada desa Leontolu ini. Ketika itu, kita hanya sebatas mengambil keterangan saja dan tidak lebih.”ujarnya.
Pada saat, lanjut Budi, pihak Inspektorat sudah turun ke lokasi pembangunan untuk mengecek fisik pembangunan. Ketika itu, pihak Inspektorat meminta ke Kejaksaan untuk mendamping mereka.
“iya kami damping mereka saat itu, tapi kami hanya sifatnya mendampingi saja, tidak lebih.”ujarnya.
*(Mario).
