Kasus Dugaan Korupsi Desa Leontolu Mandek, Diduga Ada Oknum Anggota DPRD Yang Bermain!!
Diterbitkan Jumat, 3 Februari, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO. BELU, NTT – Penantian panjang proses penanganan kasus dugaan Korupsi di Desa Leontolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT, kini masih dipertanyakan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Belu, dan Kejakasaan negeri (Kejari) Atambua yang secara langsung menangani kasus tersebut.
Sampai hari ini, masyarakat Desa Leontolu menanti ketegasan dari pihak Penegak Hukum menindak tegas dugaan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Leontolu. Dengan perkiraan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Namun hal itu menjadi misteri. Pasalnya, disinyalir adanya dugaan oknum anggota DPRD yang ikut mempengaruhi jalannya proses penegakan Hukum. Tidak hanya itu, dinilai pihak penegak hukum dalam hal ini Inspektorat dan Kejaksaan belum berani dalam mengungkapkan kasus yang sangat dinantikan ini.
Hal tersebut disampaikan salah seorang pelapor Kasus dugaan Korupsi di Desa Leontolu Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Andreas Seran saat ditemui Nkripost.co di kediamannya dengan tegas menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pasalnya, ditemukan adanya kerugian uang Negara yang tidak tahu mengalirnya kemana.
“Pak ini uang negara kalau bukan kita yang kawal lalu siapa. Uang negara diberikan untuk dipergunakan kepada sasaran yang tetap yang kita lihat mengangkat dan membantu masyarakat kecil, bukan untuk pribadi.”ungkapnya kepada Nkripost.co, jumat, 03/02/2023.siang.
BACA JUGA:
Lopo Pelangi Yang Sejuk dan Indah Jadi Pilihan Favorit Bagi Pengguna Jalan BELU-TTU
Oknum Kades Di Belu Dilaporkan ke Kejari, Disinyalir Gelapkan Dana BLT DD 2021
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Sanitasi Diserahkan Polres Belu ke Kejari Atambua
Tidak hanya itu, ditegaskan Andreas, kasus ini sudah berlangsung 4 tahun sejak dari tahun 2019 dan tahap – tahap sudah dilakukan oleh pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, namun sampai hari ini belum ada kepastian hukum dari lembaga penegak hukum yang secara langsung menangani kasus ini.
“saya terus memantau prosesnya, tapi yang membuat saya kaget, pada tanggal 19 juli 2021 lalu saya dapat kabar bahwa bapak Kejari Belu (Mantan Kejari) telah menghentikan kasus ini dengan alasan bahwa tidak ditemukan kerugian uang negara.” Tuturnya.
Atas ketidak puasan, Sambung Andreas, pihaknya langsung bersurat kepada Kejati NTT dan Kejaksaan Agung Jakarta. Pada tanggal 18 November 2021 Kejari Belu (Mantan Kejari) melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Atambua kembali mengundang Kepala Desa leontolu, TPK, Bendahara Desa dan pelapor untuk mengklarifikasi dan tuntaskan semua pekerjaan fisik yang belum selesai.
“pada saat ini sudah disampaikan ke kepala desanya untuk menyelesaikan semua tunggakan pekerjaan yang belum selesai. Tapi sampai hari belum dikerjakan.” Ujarnya.
Dengan proses yang panjang ini, Lanjut Andreas, pihaknya terus mempertanyakan kejelasan proses hukumnya ke Pihak Inspektorat Kabupaten Belu. Tepatnya, tanggal 4 Agustus 2022 pihak Inspektorat yang dihadiri juga oleh pihak Kejaksaan Negeri Atambua melakukan ekspose internal soal kasus dugaan korupsi desa Leontolu.
“Setelah itu, saya telpon ke pihak Inspektorat mempertanyakan kelanjutannya. Jawabannya yang saya terima dari Inspektorat. Bapak andreas untuk sekarang dan kedepannya urusan kami (Inspektorat) sudah selesai, Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) suda kami limpahkan ke Kejaksaan negeri Atambua. Bapak andreas langsung ke sana (kejaksaan) saja.” Kutipnya.
Untuk mengecek kepastian, lanjut Andreas, pada tanggal 18 oktober 2022 pihaknya langsung mendatangi pihak kejaksaan Negeri Atambua. Ketika itu, pihaknya langsung bertemu dengan Kasi Intel Kejaksaan negeri Atambua, Budi Raharjo, SH. Saat itu, sambungnya, mempertanyakan dan hal tersebut dibenarkan oleh beliau (Kasi intel Kejari Belu).
“saya tanya apakah sudah dilimpahkan dari Inspektorat, dia (Kasi Intel,red) menjawab iya kita sudah terima dan akan kita proses hingga tuntas. Yang saya dapat informasi, pelimpahan dari Inspektorat tanggal 7 Oktober 2022.” Jelasnya.
Dengan dilimpahnya berkas tersebut, harap Andreas, pihak kejari belu mampu dan berani menegakkan proses hukumnya. Namun, sekarang sudah masuk tahun 2023, menurutnya belum ada angin segar dari pihak kejaksaan Negeri Belu.
“Sebenarnya ada apa, dengan Pihak Kejaksaan belu.
Dengan mandeknya kasus dugaan korupsi desa Leontolu ini, kita menduga bahwa pasti ada campur tangan oknum – oknum tertentu, mungkin ada Oknum anggota DPRD Belu.”Ungkapnya.
Siapapun yang mengganggu proses hukum ini pihaknya tidak akan mundur sedikit pun. Ditegaskannya, perjuangan untuk menyelamatkan orang banyak khususnya masyarakat Desa Leontolu.
“kita berharap, kejari Belu tidak perlu takut ungkapkan kasus ini. Pada hal sudah jelas ko masih mandek saja. Kejaksaan jangan membuat opini publik terus berkembang maka harus tegas mengungkapnya.” tandasnya.
BACA JUGA:
Soal Pembangunan Lopo Pelangi Leontolu, Warga Dan Kades Beda Pernyataan
Mandek Kasus Desa Leontolu, Diduga Kades Bermain Mata Dengan Inspektorat
Budi Raharjo SH, Kasie Intelijen Kejari Belu Jelaskan Dugaan Korupsi BLT Di Desa Leuntolu
Terpisah Pimpinan Nasional (PIMNAS) Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) Adv. A. Atyboy SH mengapresiasi warga masyarakat Desa Leontolu yang dengan gagah berani, tanpa sedikitpun memiliki rasa takut untuk mengawasi setiap Kinerja dan kebijakan pemerintah Desa.
“Saya salut dengan bapak Andreas dan Kawan – kawan yang sudah 4 tahun lamanya tidak kenal lelah memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desanya.” Ujar Wapres Lembaga KPK, Jumat (3/2/2023).
Menurut pria yang juga berasal dari Atambua ini, apa yang di lakukan masyarakat Desa Leontolu tersebut perlu di support dan dijadikan contoh oleh masyarakat.
“Peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja Pemerintah, mengungkap dan melaporkan setiap tindak pidana korupsi itu merupakan perintah Undang-undang, sehingga jika sudah di laporkan dan belum di tindaklanjuti, maka patut di pertanyakan, Ada apa dengan aparat hukum kita.?” Pungkasnya.
Terakhir menyikapi kasus dugaan korupsi di Desa Leontolu yang berlarut hingga 4 Tahun tersebut, Wapres Lembaga KPK, Adv. A. Atyboy SH menegaskan pihaknya turut memantau dan mendesak Kejaksaan Negeri Belu untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Belu agar segera memberikan jawaban yang tepat dan tegas atas dugaan korupsi yang di laporkan warga, agak tidak menjadi bola liar dan preseden buruk terhadap aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi di Kabupaten Belu.” Ujar Boy. *(Ell).