NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Istri Irjen Ferdy Sambo Dijerat Dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasan Timsus

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 20 Agustus, 2022 by NKRIPOST

Putri Chandrawathi (Foto: ANTARA)
Putri Chandrawathi

NKRIPOST, JAKARTA – Putri Chandrawathi ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan Pasal 340 subside 338 KUHP di kasus tewasnya Brigadir J. Polri menyebut penggunaan pasal pembunuhan berencana itu karena merujuk alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Kendati demikian, tak dijelaskan peranan istri Ferdy Sambo secara detil hingga akhirnya penyidik memutuskan menggunakan pasal pembunuhan berencana.

Sejauh ini, hanya terus ditekankan keputusan penyidik ihwal tersebut merujuk alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka Putri Candrawathi berdasarkan hasil gelar perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menetapkan PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi karena diduga kuat berkaitan dengan laporan atas dugaan pelecehan seksual yang sempat dibuatnya.

BACA JUGA:

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Begini Respon Mahfud MD

Tim Pengacara Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Datangi Dewan Pers


Sebab, saat laporan itu ditindaklanjuti, ternyata timsus menyatakan aksi pelecehan itu tak pernah terjadi.

Bahkan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut dari hasil gelar perkara memutuskan kasus itu dihentikan proses penyidikannya.

Bahkan, pelaporan itu dianggap sebagai ‘pengaburan’ dari aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya,” kata dia.

Pelaporan yang dilakukan oleh Putri Chandrawathi itu hanya sebagai alibi. Tujuannya, untuk menutupi tewasnya Brigadir J karena dibunuh.

“Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana, red),” kata Andi.(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved