NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

FPPJ Membedah Kriteria Calon Pejabat (PJ) Gubernur DKI JAKARTA

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 16 Agustus, 2022 by NKRIPOST

Ketum FPPJ bersama saat Focus Group Discussion Forum Pemuda Peduli Jakarta ( FPPJ)Selasa 16 Agustus 2022 di Gedung Nyi Ageng Serang Jakarta Selatan

NKRIPOST – Jakarta, Sebagaimana diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan digelar serentak di 2024. Oleh karenanya, ratusan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 akan digantikan oleh penjabat kepala daerah. Kekosongan kepala daerah akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023 telah diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Merujuk pada pasal 201 UU 10/2016 ayat 10 dan 11, kekosongan jabatan gubernur dapat diisi oleh penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan eselon I. Prosesnya akan dilakukan Kemendagri dengan memberi tiga nama calon penjabat gubernur kepada presiden, dan Presiden yang akan memilih penjabat gubernur.

“ Semua harus berpijak pada konstitusi, untuk kriteria personal calon itu menjadi hak perogratif Presiden dalam menilai” Ungkap Endriansyah Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Jakarta ( FPPJ ) saat Focus Group Discussion Forum Pemuda Peduli Jakarta ( FPPJ)Selasa 16 Agustus 2022 di Gedung Nyi Ageng Serang Jakarta Selatan.

FPPJ menuntut Netralitas Pj Gubernur, karena itu sangat penting bila tidak ingin dibombardir netizen social media dan dihujat publik hingga bisa mengurangi kepercayaan masyarakat DKI kepada Pj Gubernur DKI. Berkurangnya kepercayaan masyarakat dapat menjadi awal dari serangkaian masalah dan kesulitan yang akan dihadapi Pj Gubernur DKI yang tentunya bisa mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat. Aktivis Pemuda yang akrab dipanggil Ryan tersebut mengingatkan bahwa jangan sampai kericuhan masalah netralitas Pj Gubernur DKI Jakarta menjadikan hilangnya fokus dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Seperti kita ketahui Bersama bahwa DKI Jakarta merupakan salah satu diantara daerah yang masa bhakti Gubernur Anies Baswedan akan habis pada Oktober 2022 mendatang. Sebuah PR Besar bagi Pemerintah dalam hal ini Kemendagri yang harus mengajukan nama kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden yang mana kemungkinan nama-nama yang diajukan akan mendapatkan perhatian masyarakat bahkan mungkin nasional karena DKI Jakarta sebagai Ibukota negara merupakan Barometer politik nasional.

”Kita semua sadar dan tahu jika Salah satu implikasi hukum pelaksanaan Pilkada secara serentak nasional pada tahun 2024 adalah polemik penunjukan jabatan Pj kepala daerah. Penunjukkan Pj Kepala daerah sangat berpotensi menjadi celah oknum tertentu menitipkan kepentingan politiknya. Penunjukan calon penjabat itu juga dikhawatirkan “rentan dieksploitasi” demi kepentingan politik menjelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024” Kata Ryan.

Forum Pemuda Peduli Jakarta ( FPPJ ) sebagai salah satu bagian dari elemen masyarakat memandang perlu untuk ikut mengkaji dan memberikan masukan (Urun Rembuk Jakarta) kepada pemerintah sebelum menentukan pilihan dalam menunjuk Pj Gubernur DKI Jakarta. Permasalahan DKI Jakarta yang begitu kompleks tentunya membutuhkan figure terbaik yang harus bersih dan mampu menciptakan pemerintahan yang clean dan good governance sebagai syarat utama.

Selain itu Pj Gubernur DKI Jakarta nanti diharapkan memiliki kompetensi dasar manajemen pemerintahan daerah untuk menjalankan semua fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan di DKI. Mampu memahami konstelasi politik DKI Jakarta dan bijak dalam menyikapi dinamika yang berkembang dari semua elemen kekuatan sosial politik yang umumnya terpusat di Jakarta.

“Perlu figur yang berani dan tegas dalam membuat keputusan dan mengambil kebijakan yang strategis dengan memperhitungkan risiko yang dihadapinya. Dan tentunya Pj Gubernur DKI wajib memiliki kapasitas kepemimpinan yang memayungi berbagai konflik kepentingan yang timbul sebagai konsekuensi dari karakteristik daerah yang heterogen di mana semua suku, agama, dan ras ada di DKI Jakarta” pungkas Ryan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved