NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

PPDB Siswa/i SMA Negeri 15 Medan Diduga Langgar Aturan Zonasi

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 6 Juli, 2022 by NKRIPOST

Anggota DPRD Sumut Dimas Tri Aji

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Sumut Dimas Tri Aji, prihatin dengan carut-marut pelaksanaan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem online tahun 2020 dan 2021. Karenanya, DPRD Sumut mendesak Dinas Pendidikan Sumut dan jajarannya melakukan evaluasi agar di tahun 2022, pelaksanaannya tidak mengalami hambatan dan meresahkan orangtua.

“Ini PPDB Online 2020 dan 2021 berbeda “penyakit” yakni terkait surat keterangan domisili dan sistem komputer yang kacau, sehingga kita harapkan masalah tersebut sudah diinventarisir dan di evaluasi,” kata Dimas di Medan, Kamis (19/5).

Anggota dewan dari Fraksi NasDem itu merespon jadwal pelaksanaan PPDB Sumut tahun 2022 yang pelaksanannya mulai dari Tahap 1 SMK/SMA dibuka tanggal 09 Mei – 26 Mei 2022 dan Tahap II SMA/SMK akan dibuka tanggal 31 Mei – 21 Juni 2022.

BACA JUGA:

DPRD Sumut Desak Pemerintah Selamatkan 16 Juta Petani Sawit

DPRD Sumut Sorot Markas Narkoba Di Wilkum Polrestabes Medan Tak Tersentuh Hukum

Menyikapi ini, Dimas meminta Disdik tidak terjebak lagi pada masalah yang terjadi di tahun sebelumnya. Khusus tahun 2020, kendala yang dihadapi siswa bukan hanya terkait ketidakmampuan menggunakan komputer dan aturan usia siswa, tetapi juga berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Kemudian di tahun itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud mengeluarkan ketentuan bahwa Kartu Keluarga (KK) di PPDB 2020 diganti dengan Surat Keterangan Domisili (SKD).

“Ini sempat menimbulkan polemik dan membingungkan siswa dan orangtua mereka,” kata mantan Ketua Komisi E DPRD Sumut, yang sekarang duduk di Komisi A ini.

Di tahun 2021, Dimas menyebutkan, pihaknya menemukan kendala teknis pada aplikasi pendaftaran, sehingga menimbulkan gangguan aplikasi dan sinkronisasi data serta mengakibatkan terjadinya beban yang besar pada server PPDB.

“Dari dua masalah besar ini di tahun sebelumnya, Disdik sudah bisa mulai sekarang melakukan pembenahan, terutama dari sisi peraturan Gubernur, petunjuk teknis dan dari sisi sistem secara teknis,”ujarnya.

BACA JUGA:

Perangi Narkoba, Anggota DPRD Provinsi Sumut Sri Kumala Kunjungi SMA Negri 1 Tanjung Tiram

DPRD Sumut Desak Pemprovsu Perbaiki Jalan Rusak Di Asahan

Dimas berharap dalam waktu dekat apa yang sudah dilakukan Disdik dipaparkan kepada publik dan masyarakat, tanpa harus dipanggil rapat dengar pendapat dengan DPRD Sumut, khususnya Komisi E yang membidangi masalah pendidikan.

“Jadi biasakanlah Disdik mengupdate kinerja terkait PPDB tahun 2022 agar masyarakat semakin tenang, khusunya bagi calon peserta didik baru PPDB online,” katanya.

Keberhasilan PPDB 2022 lanjut Dimas, adalah keberhasilan Pemprovsu dalam menjalankan program prioritas khususnya berkaitan dengan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2023.(LP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved