Geger!! Pria di Jakarta Timur Diduga Setubuhi Adik Ipar 16 Tahun, Kepergok Anaknya Sendiri
Diterbitkan Jumat, 7 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Seorang pria berinisial HS (48) diamankan warga setelah diduga menyetubuhi remaja perempuan berusia 16 tahun yang merupakan adik iparnya sendiri di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Peristiwa yang menggegerkan warga itu terbongkar setelah anak terduga pelaku memergoki ayahnya bersama korban di dalam kamar, Kamis (6/8/2026) siang.
Ketua RT setempat, Darip, mengatakan dugaan persetubuhan itu sudah terjadi sebanyak 3 kali berdasarkan pengakuan awal dari korban dan pelaku.
“Jadi, dari keterangan korban dan pelaku, mereka sudah berhubungan badan sebanyak tiga kali, pengakuannya,” kata Darip dikutip Antara di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Korban berinisial N diketahui sudah tinggal bersama kakak kandungnya, yang tak lain adalah istri HS, sejak kecil.
Aksi bejat itu diduga dilakukan HS saat rumah dalam keadaan sepi. “Menurut keterangan, itu dilakukan ketika istri dan anak-anak pelaku tidak berada di rumah,” ujar Darip.
Kasus ini terbongkar setelah anak HS menceritakan apa yang dilihatnya kepada keluarga besar. Mendengar hal itu, keluarga korban langsung mendatangi rumah HS dan sempat terjadi keributan.
Istri HS yang merupakan kakak kandung korban juga histeris. Karena emosi, ia sempat memukul suaminya sebelum dilerai oleh warga sekitar.
“Kalau korban itu inisialnya N, ya, sudah langsung dibawa ke Polsek Duren Sawit,” ujar Darip.
Berdasarkan informasi sementara, HS diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setiap kali selesai melakukan perbuatannya. Namun, nominal uang tersebut belum diketahui dan masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
Darip mengaku belum mengetahui apakah dalam kasus ini terdapat unsur ancaman atau paksaan. “Itu masih didalami oleh pihak yang berwenang,” katanya.
Warga sekitar baru mengetahui kejadian tersebut setelah keluarga datang dan terjadi keributan. Sebelumnya, aktivitas di lingkungan RT berjalan seperti biasa dan tidak ada kecurigaan terhadap HS.
Hingga Jumat siang, korban N telah dibawa ke Polsek Duren Sawit untuk visum dan pemeriksaan lebih lanjut. HS juga sudah diamankan untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:
Tega! Ayah Di Aceh Perkosa Anaknya Sendiri Sejak Kelas 2 SD, Terancam 200 Bulan Penjara dan Cambuk
Kasus ini akan dijerat dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan mendalami apakah ada korban lain.**
