Putusan MK: BPK Tunggal Hitung Kerugian Negara, Buka Peluang Grasi hingga Amnesti bagi Terdakwa Korupsi, Audit BPKP Tak Bisa Jadi Dasar Dakwaan Korupsi Lagi?
Diterbitkan Jumat, 7 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga berwenang menetapkan kerugian negara, dinilai membuka peluang hukum baru bagi para terdakwa korupsi.
Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menyebut putusan ini menjadi “angin segar” khususnya bagi perkara yang selama ini didakwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pernyataan itu disampaikan Maruarar kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Hakim Seharusnya Tolak Dakwaan Berbasis BPKP
Menurut Maruarar, setelah putusan MK ini, hakim seharusnya menyatakan dakwaan tidak terbukti jika unsur kerugian negara hanya didasarkan pada hasil audit BPKP.
“Seharusnya kewenangan menyatakan unsur kerugian negara yang dihitung dan ditetapkan oleh BPK. Apabila dakwaan jaksa atau penuntut umum selain hitungan BPK, seyogianya dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum,” kata Maruarar.
Ia menjelaskan, pembuktian unsur kerugian negara dalam perkara korupsi kini harus mengacu pada hasil pemeriksaan BPK sesuai konstitusi.
BACA JUGA:
Mahkamah Konstitusi Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, Ini Komentar Dr. Iswadi
Dampak ke Perkara yang Masih Berjalan
Maruarar menilai putusan MK ini berpotensi menjadi dasar pembelaan baru. Bagi perkara yang masih dalam proses, terdakwa masih bisa menempuh upaya hukum banding dan kasasi agar putusan disesuaikan dengan putusan MK.
“Karena proses masih memiliki tahap banding dan kasasi, jika mereka menggunakan upaya hukum tersebut, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung masih dapat menjatuhkan putusan yang berbeda,” ujarnya.
Dampak ke Perkara Inkracht: Jalan Grasi dan Amnesti
Bagi perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Maruarar menyebut masih ada mekanisme konstitusional melalui hak prerogatif Presiden.
“Jika putusan tetap sama setelah seluruh proses hukum ditempuh, Presiden dapat menggunakan haknya untuk memberikan grasi. Termasuk juga hak abolisi dan amnesti yang pernah digunakan sebelumnya,” jelasnya.
BACA JUGA:
Mahkamah Konstitusi Putuskan UU 18/2003 Tentang Advokat Harus Segera Diubah Dalam Waktu Paling Lama Dua Tahun
Kasus yang Jadi Sorotan
Putusan ini menyorot sejumlah kasus besar yang dakwaannya berbasis audit BPKP:
1. Kasus Impor Gula 2015-2016: Mantan Mendag Thomas Lembong sebelumnya bebas karena mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
2. Kasus Laptop Chromebook 2019-2022: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809,5 miliar. Saat ini Nadiem tengah banding. Padahal dakwaan jaksa banyak meragukan karena berbasis audit BPKP.
3. Kasus APD Covid-19: Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik divonis 14 tahun penjara karena disebut merugikan negara Rp224 miliar berdasarkan hitungan BPKP. Padahal ada kejanggalan, seperti penetapan harga APD mengacu harga Korea Selatan, padahal Permenkes melarang. Selain itu, ada Putusan Kasasi MA No. 4431 K/PDT/2024 yang justru memerintahkan negara membayar Rp316 miliar kepada PT PPM atas wanprestasi. Artinya ada kewajiban negara membayar.
BACA JUGA:
Postbakum Kopinus Minta Mahkamah Agung Kuatkan Putusan PT Jakarta dan PN Jaktim Soal Perkara Rumah Warisan Dua Anak Yatim Piatu di Cijantung
Pakar: Ini Preseden Penting bagi APH
Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Masdar Hilmy mendorong agar praktik penegakan hukum segera disesuaikan dengan putusan MK.
“Untuk perkara yang sedang berjalan maupun yang akan datang, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting yang memengaruhi cara APH membangun pembuktian unsur kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Masdar menegaskan, karena MK telah menegaskan BPK sebagai auditor negara yang memiliki kewenangan konstitusional, maka itu harus menjadi pertimbangan utama dalam menilai bobot alat bukti.
“BPKP memang memiliki kompetensi melakukan audit internal dan audit investigatif. Tetapi setelah penegasan MK, pertanyaan hukumnya adalah sejauh mana hasil audit tersebut dapat berdiri sendiri sebagai dasar pembuktian kerugian negara dalam perkara pidana,” pungkasnya.
Ia menekankan, pembuktian harus dilakukan berdasarkan lembaga yang tepat agar memberikan kepastian hukum, menjamin _due process of law_, dan memperkuat legitimasi putusan pengadilan.***
