Hardi Mulyono : Batalkan Proyek Multiyears Sumut Rp 2,7 T
Diterbitkan Selasa, 21 Juni, 2022 by NKRIPOST

Hardi Mulyono Surbakti, MAP
NKRIPOST.co, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi harus membatalkan proyek multiyears perbaikan jalan dan jembatan Sumatera Utara sebesar Rp 2,7 T, karena prosedur penyusunan anggarannya tidak sesuai dengan aturan yang ada, sebagaimana surat dari Kemendagri membalas surat Gubsu prihal proyek ini. Jika dipaksakan, berpotensi melanggar hukum dan pada gilirannya akan mempermalukan seluruh masyarakat Sumatera Utara.
Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD Golkar Sumut, Dr. KRT. H.
Hardi Mulyono Surbakti, MAP., menyebutkan hal tersebut, di Medan, Senin (20/6) terkait belum adanya sikap tegas Gubsu Edy Rahmayadi, apakah akan melanjutkan proyek multiyears ini dengan melakukan perbaikan prosedur penyusunan anggarannya atau menghentikannya sama sekali. “Ulangi prosedurnya sesuai aturan, atau hentikan,” tegas Hardi Mulyono.
Selain itu, Hardi Mulyono juga minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) untuk secepatnya turun memeriksa proses proyek multiyears yang dianggap tidak sesuai dengan aturan tersebut.
“Apakah murni karena kesalahan administrasi, atau ada unsur kesengajaan dan melibatkan fihak di luar Pemprov Sumut. Misalnya, melibatkan salah satu unsur pimpinan parpol di Sumut dan/atau salah seorang mantan Gubsu, sebagaimana isu yang beredar.”
Sebagaimana diketahui, Gubsu telah meluncurkan proyek multiyears tahun
jamak sebesar Rp 2,7 T untuk perbaikan jalan dan jembatan.
BACA JUGA:
Anggota DPRD Sumut Dorong Disdik Wujudkan Terobosan Besar
Gubsu Lantik 56 Pejabat Malam Dan Siang Kembali Lantik 30 Pejabat Pemprov Sumut, Berikut Daftarnya
DPRD Sumut Dukung Langkah Pemerintah Hapus Tenaga Honorer
Namun proyek ini diprotes banyak pihak, karena diduga berpotensi melanggar hukum karena prosedur penyusunan anggarannya tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Harus Ditetapkan Perda Tentang APBD berkaitan proyek tersebut, Kemendagri telah mengingatkan Gubsu mengenai PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa dalam melaksanakan sub kegiatan yang bersifat tahun jamak (multiyears), harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ramai diberitakan, penetapan proyek senilai Rp 2,7 T tidak melalui proses Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Sumatera Utara.
Karena anggaran ini tidak pernah dibahas melalui mekanisme KUA/PPAS, maka tidak tercantum di dalam APBD Sumut 2022.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Hardi Mulyono mendesak Gubsu Edy mengakui kekeliruannya sekaligus mengambil sikap bagaimana kelak proyek
multiyears tersebut.
“Kalau mau dilanjutkan, ulangi lagi prosedur penyusunan anggarannya sesuai dengan aturan. Kalau mau dihentikan, nyatakan segera,” tegas Hardi Mulyono.
Dia mengakui, bahwa kondisi jalan dan jembatan di Sumatera Utara saat ini sangat memprihatinkan. Karenanya, dia sangat mendukung upaya Pemprov Sumut untuk secepatnya melakukan perbaikan demi menciptakan Sumatera Utara yang bermartabat.
“Kita sangat mendukung segala upaya perbaikannya jalan dan jembatan di daerah ini. Tapi itu tidak bisa dilakukan suka-suka, melainkan harus sesuai dengan aturan yang ada.”ujarnya.
