Niat Hati Ingin Melarikan Handphone, Pria Ini Malah Diamankan Unit Reskrim Polsek Batang Kuis
Diterbitkan Kamis, 9 Juni, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, SUMUT/ BATANG KUIS– Seorang pemuda berinisial N (27) warga Pasar IV Dusun I Desa Telaga Kec. Tanjung Morawa berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang atas tindak pidana pencurian yang dilakukan pada hari Rabu (08/06/2022). Pkl 09.30 wib di Jln Veteran Dusun V Desa Batang Kuis Pekan Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang.
Adapun kronologis kejadian bermula ketika korban, Anelta (40) warga jln Muspika Gg. Cemara IV Dusun VIII Desa Tanjung Sari Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang yang sedang belanja telur di Batang Kuis Pekan, tiba-tiba salah seorang saksi bernama Lukmanul Hakim Nasution berteriak dengan mengatakan maling, saat itu juga korban sadar bahwa handphone miliknya yang terletak di dasbot depan sepeda motornya telah dibawa kabur oleh pelaku Nurdiansyah (27) dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan plat nomor BK 2165 MBB.
Saksi dan beberapa warga yang berada di tempat kejadian pun segera mengejar pelaku, dan disaat itu juga personil unit Reskrim Polsek Batang Kuis yg pada saat itu sedang melaksanakan patroli mobile di seputaran Batang Kuis Pekan pun ikut mengejar pelaku, akhirnya tak menunggu waktu lama pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan langsung di bawa ke Polsek Batang Kuis.
BACA JUGA:
Curi HP Pelajar Sedang Belanja di Alfamart Terekam CCTV, Pelaku Dengan Mudah Di Jemput Polisi
Kritik KIB, Fahri Hamzah: Kacau, Kayak Orang Ngumpul di Pos Ronda
Bendera Tauhid Berkibar di Acara Deklarasi Anies, Ustadz Eka Jaya Ngamuk Minta Dicopot, Begini Kronologinya
Dari kejadian tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 2.800.000,- dan melaporkannya ke Polsek Batang Kuis guna penyidikan lebih lanjut.
Saat Dikonfirmasi oleh awak Media, Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, AKP Simon Pasaribu SH mengatakan,”Benar saat ini pelaku sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik guna mempertanggung jawabkan perbuatannya” pungkasnya.(MSLoan)
