Ditlantas Polda Jambi Tindak Truk Angkutan Batu Bara
Diterbitkan Rabu, 8 Juni, 2022 by NKRIPOST

NKRIpost.co, Jambi – Polda Jambi melalui Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) terus melakukan patroli dan penindakkan kendaraan truk batubara yang melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi.
Hal ini dikatakan Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto.
“Ya, Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Jajaran Polres terus melalukan penertiban dan penegakkan untuk kendaraan truk batubara yang beroperasi diluar Jam yang telah ditentukan,” jelas Mulia.
Dikatakan Mulia, hari ini ada 8 truk batubara yang beroperasi diluar jam operasional yang telah ditentukan dan melebihi muatan dari 7 pemegang IUP yang ada di Jambi.
” 7 Pemegang Ini berasal dari 2 di Sarolangun, 3 Koto Boyo, Batanghari, 1 di Tebo dan 1 di Bungo,” jelas Mulia.
BACA JUGA:
Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap, Dirkrimum Hengki Haryadi: Bertentangan Dengan Ideologi Pancasila
Forum Virtual Thunderbird, Kadin Indonesia Komitmen Bina UMKM Naik Kelas
Ratusan Warga Sridadi Jambi Hadang Truk Muatan Batubara, Begini Langkah Polisi
Ditambahkan Mulia, Pihaknya akan melakukan penegakkan dan publikasi bagi pelanggar agar pemegang IUP bisa komitmen dengan apa yang telah disepakati dan tidak ada yang merasa dirugikan.
“Kami harapkan pemegang IUP dan Para Sopir untuk patuhi SE Dirjen Minerba dan SE Gubernur Jambi,” Kata Mulia. (M4n)
TONTON VIDEO:
