NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ketum PB-PMII Diminta Ambil Alih Konferensi Cabang PMII Kupang ke XII, Ini Alasannya 

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 6 Juni, 2022 by NKRIPOST

Ketua Aliansi Kader PMII Kupang Penyelamat Konstitusi Taufiqurahman

NKRIPOST, KUPANG/NTT – Aliansi Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kupang Penyelamat Konstitusi Meminta Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) untuk segera Mengambil alih Konferensi Cabang PMII Kupang yang ke XII

Hal ini disampaikan Ketua Aliansi Kader PMII Kupang Penyelamat Konstitusi Taufiqurahman Melalui Siaran Pers. Minggu, (05/06/2022) malam.

Taufiqurahman Mengatakan bahwa penyelenggaraan Konferensi Cabang (Konfercab) XII PMII Cabang Kupang pada hari sabtu, 04 Juni 2022 di aula MAN Model Kupang yang dianggap tidak berdasarkan pedoman pelaksanaan konfercab sebagaimana yang tertuang didalam Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan Peraturan Organisasi PMII. Sejak pra Konfercab hingga pelaksanaanya yang dinilai cacat secara aturan dan terindikasi melawan serta mengangkangi konstitusi PMII.

Menurut Taufiq, Konferensi Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Cabang Kupang dinilai mencederai konstitusi organisasi dan melecehkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII dalam pelaksana konfercab ke-XII yang berlangsung di aula MAN Model.

“Sebagai kader PMII Kupang, kami aliansi penyelamat konstitusi Menilai Perhelatan konfercab PMII Kupang tidak melandasi apa yang dimaksud dalam demokrasi konfercab PMII Kupang jauh harapan atau tidak menjadi roll model yang perlu menjadi pembelajaran kepada kader PMII Kupang,” Tandas Taufik Ketua Aliansi

Kejanggalan muncul dalam pra pelaksanaan konfercab PMII Kupang hal ini dinilai keluar dari organisasi yang tertera dalam proses pemilihan ketua BPK, dimana ketua BPK terpilih harus orang yang tidak berkepentingan dalam konfercab ini, atau bukan bakal calon sebagai kandidat dalam konfercab.

BACA JUGA:

Doyan Curi Celana Dalam Hingga Bra Wanita, 3 Bocah SMP Ini Pucat Kepergok Emak-Emak

PMII Kalsel Peringati Harlah ke-62

Lamar Pendekar Adonara, PDIP Jagokan Hery Dosinaen Maju Cagub NTT 2024

Sementara ketua BPK Konfercab XII PMI Kupang adalah salah satu bakal Calon ketua cabang. Tentu ini menjadi alasan mencederai konstitusi organisasi juga menyalahi Peraturan Organisasi (PO), Sementara merujuk pada AD/ART dan PO BPK pada BAB mekanisme rekrutmen kepemimpinan pasal 5 tentang rekrutmen kepemimpinan di level cabang. Sementara ayat 1 berbunyi, rekrutmen kepemimpinan di level cabang dilakukan oleh BPK,

ayat 2 BPK menjaring setiap bakal calon dan menetapkan sebagai calon ketua cabg dan ketua Kopri Cabang,

ayat 3 berbunyi, penetapan calon ketua Cabang dan ketua Kapri Cabang oleh BPK bersifat final dan mengikat dan Cabang

ayat 4 calon ketua cabang dan calon ketua kopri cabang sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat dipilih dalam Konfercab untuk kemudian ditetapkan Ketua Cabang dan Ketua Kopri Cabang

Tambahnya, Selain itu mekanismen yang di lakukan oleh PC PMI Kupang, ketua BPK adalah merangkap ketua panitia (oc) dan menjadi kandidat Konfercab PMI Kupang, Oleh karena itu kami menilai BPK dan PC PMil sangat mencederal kitab organisasi yang tertera dalam PO

“Poin yang menjadi catatan kami adalah, agar pelaksanaan oraganisasi sebagai proses demokrasi benar merujuk pada aturan bukan menggiring aturan dan menimbang kepentingan. Bagaimana mungkin ini pesta demokrasi tapi di kangkangi dengan model kotor dalam pelaksanaan mulai dari pesiapan hingga pelaksanaan.” Imbuhnya

Dan ditandai dengan SK Cabang PMI Kupang periode 2020-2021 sudah berakhir pada bulan loktober 2021 serta mengingat Surat Edaran PB PMII yang bertepat pada tanggal 2 februari 2022 sebagaimana PB PMIl mengintruksikan agar PKC dan PC yang masa aktif SK nya telah berakhir maka untuk segera melaksanakan Konkorcab dan atau Konfercab dengan tenggang waktu yang diberikan selama 2 bulan, jika terhitung sejak surat edaran PB PMil dikeluarkan sejak februari maka pelaksanaan Konfercab XII PMI Cabang Kupang sudah lewat dari waktu yang ditentukan oleh PB PMII.

Baca selanjutnya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved