Tim KASN Segera Turun Ke Jepara Sikapi Laporan Penyimpangan Pengelolaan Manajemen ASN
Diterbitkan Senin, 11 April, 2022 by NKRIPOST
Delegasi dari DPRD Jepara ini diterima secara langsung oleh Ketua KASNA Prof Dr Agus Pramudito, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, S.H.,M.Hum, didampingi komisioner KASN Dr Rudianto Sumarwono M.M., Askom dan staf terkait Senin (4/4-2022) di Kantor Pusat KASN di Jakarta.
Mereka minta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara tahun 2022 yang cacat hukum karena sejak awal proses tidak menyertakan tim seleksi dari pejabat internal Instansi Pemerintah setempat untuk dihentikan dan diproses ulang.
BACA JUGA:
Dugaan Pansel JPTP Pemkab Jepara Cacat Hukum, DPRD Gelar Rapim
Pimpinan DPRD Jepara Terkejut: Mutasi Jabatan di Pemkab Jepara, Sekda Tidak Dilibatkan
Disamping itu Pimpinan DPRD juga melaporkan mutasi 5 Pejabat Tinggi yang juga terindikasi cacat hukum, sebab Bupati tidak melibatkan unsur pejabat Instansi Pemerintah setempat atau pejabat Pemkab Jepara. Karena itu diminta dilakukan evaluasi.
Pimpinan DPRD Jepara juga menyampaikan fakta, mutasi dan promosi yang dilakukan oleh Bupati selama ini tidak didahului dengan penilaian kinerja, sebagai mana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Ini terjadi pada Jabatan Administror ( eselon III), Jabatan Pengawas (Eselon IV), Fungsional dan Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.
Karena itu Pimpinan DPRD minta agar proses seleksi yang cacat hukum dan sedang berjalan untuk dihentikan serta dilakukan evaluasi atas mutasi dan promosi para pejabat yang telah dilakukan, namun proses cacat hukum.***
NkriPost – Purnomo.
