Bangunan Tak Berizin Di Segel Satpol PP Kota Tangerang Selatan
Diterbitkan Jumat, 1 April, 2022 by NKRIPOST

Nkripost, Tangsel – Diduga tidak memiliki IMB Bangunan 3 (tiga) lantai di jalan Surya Kencana Kel. Pamulang Barat di Segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP) Kota Tangerang Selatan, Rabu, (30/03/2022).
Menurut informasi yang di dapat bahwa Bangunan tersebut melanggar GSB ( Garis Sepadan Bangunan) sehingga yang berkompeten tidak mengeluarkan izin.
” Tidak benar kalau pembangunan Ruko tersebut saya yang mengurus, makanya saya buktikan dengan penyegelan, ” kata
Suherman se selaku Staff Penindakan.
Tentunya setelah berkoordinasi dengan Kabid Penindakan Sapta yang sekarang menjabat sebagai Sekdis Pol PP dan Mukhsin selaku Kasie Penindakan bergerak cepat kelokasi pembangunan Ruko untuk disegel, ” tegas Suherman.
BACA JUGA:
Satpol PP Tangsel Bakal Segel bangunan Tak Berizin
Pembangunan Ruko 3 (tiga) lantai ini jelas melanggar pasal 13 A Perda Kota Tangerang Selatan No 6 Thn 2015 tentang bangunan gedung,” Tambahnya.
Setiap orang Pribadi atau Badan yang akan mendirikan bangunan atau merehabilitasi/merenovasi bangunan harus terlebih dahulu memiliki IMB, ” Tutupnya. (AGUSTINUS)
