NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bangunan Tak Berizin Di Segel Satpol PP Kota Tangerang Selatan

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 1 April, 2022 by NKRIPOST

Bangunan Tak Berizin Di Segel Satpol PP Kota Tangerang Selatan

Nkripost, Tangsel Diduga tidak memiliki IMB Bangunan 3 (tiga) lantai di jalan Surya Kencana Kel. Pamulang Barat di Segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP) Kota Tangerang Selatan, Rabu, (30/03/2022).

Menurut informasi yang di dapat bahwa Bangunan tersebut melanggar GSB ( Garis Sepadan Bangunan) sehingga yang berkompeten tidak mengeluarkan izin.

” Tidak benar kalau pembangunan Ruko tersebut saya yang mengurus, makanya saya buktikan dengan penyegelan, ” kata

Suherman se selaku Staff Penindakan.
Tentunya setelah berkoordinasi dengan Kabid Penindakan Sapta yang sekarang menjabat sebagai Sekdis Pol PP dan Mukhsin selaku Kasie Penindakan bergerak cepat kelokasi pembangunan Ruko untuk disegel, ” tegas Suherman.

BACA JUGA:

Satpol PP Tangsel Bakal Segel bangunan Tak Berizin

Pembangunan Ruko 3 (tiga) lantai ini jelas melanggar pasal 13 A Perda Kota Tangerang Selatan No 6 Thn 2015 tentang bangunan gedung,” Tambahnya.

Setiap orang Pribadi atau Badan yang akan mendirikan bangunan atau merehabilitasi/merenovasi bangunan harus terlebih dahulu memiliki IMB, ” Tutupnya. (AGUSTINUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved