NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Terkait Perkembangan Pembangunan Puskesmas Weliman, Ini Tanggapan Kadis Kesehatan Malaka

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 30 Maret, 2022 by NKRIPOST

dr.Lina Sembiring, Plt. Dinkes Makaka
dr.Lina Sembiring, Plt.Dinkes Malaka

NKRIPOST, MALAKA – Proses pembangunan Puskesmas Weliman Kabupaten Malaka yang belum selesai terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Bahkan, pekerjaan yang dikerjakan dari tahun 2019 saat pemerintahan SBS-DA (Stefanus Bria Seran-Alm. Daniel Asa) , menjadi senjata untuk beberapa kelompok untuk mengkritisi pemerintahan saat ini.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan dr. Lina Sembiring ketika dimintai keterangan terkait hal tersebut , Rabu (29/03/2022) mengungkapkan, kelanjutan proses pembangunan Puskesmas Weliman masih berada di tangan PPK, karena pekerjaan tersebut belum berakhir atau “Provisional Hand Over”(PHO) dan “Final Hand Over (FHO). Bahkan menurutnya, untuk denda dan PHK, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mendelegasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Sebagai KPA kami tidak dapat melakukan tindak lanjut,sebelum mendapatkan rekomendasi atas monitoring dari Inspektorat. Karena pekerjaan ini telah berlangsung cukup lama sejak 2019 tidak dilanjutkan, langkah pertama yang kami ambil, memberikan kewenangan kepada Inspekorat agar dapat menelusuri kembali dan memanggil pihak-pihak terkait sehingga bisa menghasilkan rekomendasi untuk kami sebagai KPA.”Kata Direktris RSPP Betun ini.

Ia juga berharap, dengan klarifikasi dimaksud, semua pihak bisa bersabar. karena baginya tindak lanjut harus mengikuti proses serta rujukannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan data yang peroleh, pembangunan Puskemas Weliman kontraknya sejak (17 juli 2019 -13 Des 2019) dengan pagu Rp. 4.750.000.000 (Empat miliar tujuh ratus lima puluh juta) dan nilai kontrak RP. 4.631.227.117. Bahkan telah di cairkan uang muka sebesar 20 persen dengan realisasi fisik sebesar 50 persen. Dari data yang diperoleh ini juga, sisa anggaran yang masih ada sebesar RP 3.704.981.694 dan tidak adanya pembayaran denda pekerjaan dari 2019 sampai saat ini. (KM/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved