NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Beredar Rumor, Ada Nama Wanita di Balik Kasus Korupsi Dana Covid yang Menjerat Kadiskes Payakumbuh

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 19 Maret, 2022 by NKRIPOST

Kejaksaan Negeri Payakumbuh resmi menahan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal.

NKRIPOST, PAYAKUMBUHKejaksaan Negeri Payakumbuh resmi menahan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal (BKZ). Pasca dijebloskannya ke penjara Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Payakumbuh ‘BKZ’ oleh penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang karena diduga terjerat kasus korupsi penyimpangan dana covid-19 tahun 2020, ternyata di balik kasus yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp 195 juta rupiah itu, ada rumor yang berkembang menyebut-nyebut nama seorang wanita terkait kasus tersebut.

 

Siapa nama wanita itu? Dan apa kaitan dan peranan wanita tersebut dalam kasus korupsi yang telah menjerat Kadis Kesehatan Kota Payakumbuh berinisial “BKZ’?

Meskipun sosok wanita yang santer disebut-sebut terkait dalam kasus korupsi dana covid- 19 tahun 2020, masih misterius, namun isu seputar sosok wanita itu terus berkembang dari mulut ke mulut.

Dapat dipastikan, ketika kasus dugaan korupsi ini bergulir lebih jauh di tangan penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan akan berakhir di tangan sang pengadil di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor) diprediksi siapa sosok wanita yang disebut-sebut terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut pasti akan terkuak.

Bak istilah urang awak, ungkap sejumlah pemerhati kasus ini,
sepandai-pandai menyimpan yang busuk, suatu saat pasti akan tercium juga.

Hebatnya, kasus dugaan korupsi dana Covid tahun 2020 ini, tidak hanya menyebut-nyebut nama seorang wanita, namun nama Walikota Payakumbuh, Riza Falepi, juga disebut dalam kasus dugaan korupsi yang telah mengantarkan Kadis Kesehatan Payakumbuh ke hotel pordeo LP Kelas II B Payakumbuh.

BACA JUGA:

Dugaan Korupsi Dana Covid Menunggu Persetujuan Kajari Sula

Mantan Bendahara Wakil Bupati Flores Timur Di Periksa APH, Di Duga Keras Selewengkan Keuangan

Seperti diungkapkan penasehat hukum (PH) tersangka BKZ, Zamri, SH, saat klainnya akan digiring ke LP Kelas II B Payakumbuh menyebutkan bahwa, klainnya hanya menjalankan perintah pimpinan (Walikota,red) saat melakukan persiapan untuk pengadaan alat pelindung diri terkait kasus covid-19 itu,” ungkap Zamri,SH.

Tegasnya, ulas Zamri, SH, pengadaan alat pelindung diri Covid- 19 itu bukanlah inisiatif klainnya, namun penetapan pengedaan APK ini adalah dari pimpinan yakni Walikota.

Sementara itu saat penetapkan KBZ sebagai tersangka, Kejari Suwarsono pernah mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tidak ada dilakukan seorang diri.

“Artinya, dalam dugaan korupsi korupsi melibatkan lebih dari satu orang,” pungkas Suwarsono.

Pertanyaan berikutnya, siapakah tersangka berikutnya yang akan ditetapkan penyidik Kejakasaan Negeri Payakumbuh. Kita tunggu saja perkembangannya. (Ari . JH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved