NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Penggelapan Berkedok Rental Yang Mengadaikan Mobil Terjadi Di Limapuluh Kota, Begini Kronologinya

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 10 Maret, 2022 by NKRIPOST

 

Foto Kendaraan dan Surat Laporan Polisi

NKRIPOST, Limapuluh Kota – Aksi kejahatan penggelapan kendaraan dengan berkedok rental mobil terjadi di Kabupaten Lima Puluh kota Provinsi Sumatera Barat.

Dugaan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil Terios dengan nopol B 1789 VOL tersebut diketahui dengan Laporan polisi nomor polisi : LP/B/03/II/2022 sektor-Guguk, tertanggal 25 Februari 2022.

Kepada awak media, Erik korban penggelapan tersebut menceritakan kronologis kejadian hingga kendaraan miliknya  bisa dijadikan agunan hutang oleh seseorang berinisial A.

“Mobil saya rental kan ke pada Aban, ini sudah trip kedua saya rentalnya padanya, pada trip pertama Aban tidak ada masalah apa-apa dan pembayarannya lancar.” Ujar Erik.

BACA JUGA:

Jual Mobil Rental, Pelaku Penggelapan Akhirnya Ditangkap Polisi Kub

Kemudian lanjut Erik, dikarenakan pada trip pertama tidak ada Persoalan, sehingga tanpa ragu Ia kembali memberikan kendaraannya untuk direntalkan kembali pada trip ke dua. Namun, Naas terjadi kejadian yang diluar dugaan sehingga menimbulkan kecurigaan Erik.

“Untuk rental trip kedua ini sudah ada kejanggalan yang awalnya setoran tidak lancar, karena saya butuh mobil untuk bayar pajak saya meminta Aban untuk kembalikan mobil tapi Aban tidak menjawab telpon saya,” jelasnya.

Karena mulai merasa Curiga, Erik pun kemudian berniat untuk mendatangi kediaman A. Namun sebelumnya, Erik berkali kali mencoba menghubungi A melalui WhatsApp nya yang akhirnya dijawab dengan permohonan maaf.

“Sebelum saya mengunjungi tempat tinggal Aban, saya dikasih tahu rekan Aban bahwa Aban tidak mengendarai mobil saya. Saya terus menghubungi Aban berkali-kali, tiba-tiba dibalas pesan WhatsApp, saya meminta maaf dan menerangkan bahwa mobil saya dijadikan agunan kepihak lain.” Papar Erik dengan sedihnya.

Namun sungguh disayangkan, meskipun telah meminta maaf dan memberitahu Kendaraan rental tersebut telah digadaikan, Pelaku A tidak menjelaskan secara rinci kepada siapa kendaraan Terios dengan Nopol B 1789 VOL tersebut di pindah tangankan A.

Akhirnya agar mobil miliknya segera di kembalikan, Erik akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut ke Polsek Guguk, Polres Limapuluh Kota sejak 25 Februari 2022 lalu.

“Dan Aban tidak memberitahukan kepada siapa mobil digadaikan dan dimana keberadaan mobil saya, semoga dengan saya sudah melaporkan ke pihak berwajib selain mobil saya ditemukan pelaku juga bisa di beri efek jera karena bukan saya korban pertamanya.” Tutur Eric

BACA JUGA

Selain Terlibat Kasus Pidana, Langgar Disiplin dan Kode Etik Anggota Polri Dapat Dipecat

Terakhir, Eric pun berharap Polsek Guguk, Polres Kabupaten Limapuluh Kota dapat segera mengungkap kasus penggelapan yang membuatnya mengalami kerugian lebih kurang Rp,.190.000.000 (Seratus Sembilang puluh juta rupiah) ditambah juga dengan hasil yang seharusnya di terima Erik apabila mobil tersebut di rentalkan.

Terpisah Polsek Guguk melalui AIPDA Yandri Zulfa membenarkan laporan polisi terkait Aksi penggelapan kendaraan terios nopol B 1789 VOL yang dilaporkan oleh Erik.

“Laporan korban sudah diproses, dengan sudah periksa korban beserta saksi dan surat panggilan terhadap pelaku.” Ujar AIPDA Yandri Zulfa Senin (07/3/2022). (Aya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved