NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dugaan Kejahatan Cyber, Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weoe Dilaporkan Ke Polres Malaka

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 1 Februari, 2022 by NKRIPOST

Penasihat Hukum Silvester Nahak, S.H dan Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H Di ruang SPKT Polres Malaka

Nkripost, Betun – Yayasan Penerus 17 Agustus Weoe dilaporkan Yayasan Pendidikan Lorobauna dengan didampingi Penasihat Hukum Silvester Nahak, S.H dan Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H ke Polres Malaka atas dugaan kejahatan cyber, Senin, 31/012022.

Pembina, Ketua, dan Operator Yayasan Pendidikan Lorobauna yang didampingi Penasihat Hukum Silvester Nahak, S.H dan Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H melaporkan 3 oknum yakni, PS, YFS, dan YBM dari Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weoe karena diduga telah melakukan perbuatan dengan sengaja, tanpa izin, melawan hak dan melawan hukum mengubah, menambah, menghilangkan, dan memindahkan elemen data SMA 17 Agustus Lorobauna dan data Yayasan Pendidikan Lorobauna.

Saat dikonfirmasi, Advokat senior Silvester Nahak, S.H membenarkan pihaknya telah melakukan pelaporan terhadap Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weoe.

“Benar, hari ini secara resmi, Tim Hukum Yayasan Pendidikan Lorobauna bersama Pelapor telah melaporkan atau membuat pengaduan di Polres Malaka terhadap Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weoe”. Ujarnya.

BACA JUGA:

Pro Kontra Mutasi Sekwan DPRD Malaka, Ada Apa? 

 

Sil Nahak, menjelaskan, Laporan/pengaduan dimaksud terkait dengan perbuatan mengubah, menambah, menghilangkan, dan memindahkan elemen data sekolah dan data yayasan milik Yayasan Pendidikan Lorobauna secara melawan hak atau melawan hukum.

” Ya, substansi laporan/pengaduan hari ini menyangkut perbuatan Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weoe diduga melalui oknum-oknum PS, YFS, dan YBM telah membobol database milik SMA 17 Agustus Lorobauna dan Yayasan Pendidikan Lorobauna”. Jelasnya.

Lanjutnya, data sekolah dan data yayasan diubah, dipindahkan, dan dihilangkan secara melawan hukum, dimana SMA 17 Agustus Lorobauna yang telah berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Lorobauna dan memindahkan ke Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weoe sehingga tidak dapat diakses sebagaimana mestinya”.

Selain itu, berdasarkan jejak digital ditemukan adanya perubahan pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik SMA 17 Agustus Lorobauna.” Kata Ketua PA GMNI Malaka ini.

Pasal 32 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 secara tegas mengatur ” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak, maka perbuatan para Terlapor/Teradu dapat dimintai tanggung jawab pidana.

Sil Nahak berharap, Polres Malaka secepatnya menindaklanjuti Laporan/Pengaduan ini demi kepastian hukum dan juga sebagai pembelajaran kepada masyarakat Malaka serta menghindari konflik horizontal antara kedua Yayasan ini.

Penegakan Hukum terhadap Kejahatan yang dilakukan korporasi memang susah-susah gampang, apalagi ini pertama kali di Malaka, tetapi kami percaya Penyidik Polres Malaka adalah penyidik-penyidik handal dan profesional sehingga mampu mengusut tuntas dugaan kejahatan ini. Tegas Silvester.

BACA JUGA:

Perbedaan Fakta, Melki Conterius Optimistis Menang Perkara Barang Pusaka Mendiang Raja Alas

Hal senada juga disampaikan Advokat Wilfridus Son Lau, menurutnya Pelapor  dan terlapor tidak lagi memiliki hubungan hukum, sehingga tindakan yang dilakukan merupakan perbuatan melawan hukum.

“Menurut hukum, SMA 17 Agustus Lorobauna sudah tidak memiliki hubungan hukum dengan Yayasan 17 Pendidikan 17 Agutus Weoe sebab SMA 17 Agustus Lorobauna sudah di bawah naungan Yayasan Pendidikan Lorobauna sehingga para Terlapor/Teradu dilaporkan atas dugaan perbuatan dengan sengaja, tanpa izin, melawan hak mengubah, menambah, menghilangkan, dan memindahkan data SMA 17 Agustus Lorobauna dan data Yayasan Pendidikan Lorobauna.

Advokat yang akrab disapa Son Lau ini menguraikan, Perbuatan yang diduga dilakukan oknum PS, YFS, dan YBM melanggar Pasal 32 jo Pasal 48 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam Hukum yang bertindak sebagai subyek hukum itu ada 2 (dua) yaitu orang perorangan dan badan hukum sehingga Yayasan yang merupakan badan hukum merupakan subyek hukum yang apabila melakukan kejahatan yang lazim dikenal dengan istilah kejahatan korporasi, maka korporasi dapat dipidana. Jelas Son.

Advokat muda asal Kobalima ini melanjutkan, Ada banyak jenis cyber crime, namun berdasarkan data dan bukti yang ditemukan, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh para Terlapor/Teradu merupakan jenis cyber crime deface website dan email.(Killer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved