NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pro Kontra Mutasi Sekwan DPRD Malaka, Ada Apa? 

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 16 Januari, 2022 by NKRIPOST

Wilfridus Son Lau, S.H., M.H Dan Silvester Nahak, S.H

NKRIPOST, MALAKA – Dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 11/2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil, tertulis bahwa setiap ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Pasca Mutasi Pejabat tinggi pratama, pejabat administrator lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka pada Jumat, 14 Januari 2022 memantik pro kontra. Perdebatan mutasi ASN di Malaka ini semakin menarik untuk ditelisik terutama yang sangat gencar diprotes mutasi Sekwan DPRD Malaka.

“Dalam hal mutasi ini ada hal menarik yang perlu didudukan secara tepat menurut hukum sehingga tidak bias dan menimbulkan multitafsir terhadap Undang-Undang yang kedudukannya sederajat dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan.” Ungkap Silvester Nahak, S.H.

BACA JUGA:

Siram Warga Dengan Air Panas Kades Sangir Tengah Kerinci di Amuk Masyarakat

Lanjutnya, pro kontra Mutasi Sekwan benar adanya. Akan tetapi perlu dilihat secara utuh kedudukan hukum dari Sekwan itu sehingga kita dapat menilai mutasi Sekwan sesuai dengan aturan atau tidak.

Advokat kelahiran Lasaen ini menjelaskan, perdebatan itu terjadi karena Legislatif dalam hal ini Ketua dan Wakil Ketua I merujuk pada Pasal 205 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Jo Pasal 31 ayat (3) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang normanya adalah Sekwan diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati atas persetujuan pimpinan DPRD. Sedangkan Eksekutif merujuk UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Jo Pasal 127 ayat (4) PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil yang normanya adalah untuk pejabat pimpinan tinggi Pratama yang memimpin Sekretariat DPRD sebelum ditetapkan oleh PPK dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD. Terhadap kedua norma hukum ini secara tegas terdapat pertentangan yang disebut konflik norma. Jika ada konflik norma seperti ini, sangat tepat Bupati harus menggunakan Diskresi untuk menyelesaikan persoalan konkret seperti ini demi penyelenggaraan Pemerintahan yang efektif dan efisien.

Oleh karena itu, Keputusan Bupati Malaka mengangkat dan memberhentikan Sekwan DPRD Malaka adalah benar menurut hukum.” Tegas Ketua Persatuan Alumni (PA) GMNI Malaka ini.

BACA JUGA:

Siram Warga Dengan Air Panas Kades Sangir Tengah Kerinci di Amuk Masyarakat

Sangat disayangkan juga, sepertinya legislatif dalam hal ini Pimpinan DPRD Malaka bilamana ada pimpinan DPRD yang mengaku tidak mengetahui dan ada yang mengetahui terkait konsultasi pengangkatan dan pemberhentian Sekwan DPRD Malaka, itu tidak menghormati prinsip kolektif kolegial dan bisa dinilai Pimpinan DPRD Malaka saat ini tidak harmonis.

Ada pertanyaan dibalik pro kontra pengangkatan dan pemberhentian Sekwan Malaka ini yakni dari Carlos Moniz kepada Yosefina Bete Manek. Ada apa dengan mantan Sekwan Carlos Moniz?

Di sisi lain, Carlos Moniz sudah menjabat sebagai Sekwan DPRD Malaka lebih dari 5 Tahun sehingga menurut hukum dengan sendiri berhenti karena telah habis masa jabatannya sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. ” Tegas Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM DPC PDIP Kab. Malaka.

Hal yang sama dikatakan Wilfridus Son Lau, S.H., M.H., Conflict of norm keduanya tampak jelas dimana ketentuan dalam PP 18 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pengangkatan/pemberhentian Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota harus “atas persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota”, sedangkan dalam Pasal 127 ayat (4) PP 11 Tahun 2017 “hanya “dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota”. Kedua regulasi ini tentunya menimbulkan konflik antara DPRD dan Bupati/Wali Kota karena tidak jelasnya ketentuan mana yang seharusnya dijadikan sebagai dasar hukum. Na, Untuk menyelesaikan konflik tersebut, maka dibutuhkan suatu langkah hukum konkret untuk menyelesaikannya dan Bupati Malaka sudah tepat melakukan itu.

“Untuk memperjelas jenis kelamin Sekretaris DPRD Malaka, Bupati Malaka telah melakukan tindakan hukum yang tepat melalui Diskresi yang diamanatkan UU Administrasi Pemerintahan”.

Mengapa demikian ? Oleh karena keduanya turunan dari UU yang bersifat lex specialis yang derajatnya sama terdapat konflik norma sehingga menjadi tidak jelas, karena tidak jelas inilah Bupati Malaka menggunakan diskresi untuk menyelesaikannya. Lalu kita mulai berkomentar seolah-olah paham hukum, bisa dibilang yang mengatakan itulah yang tidak paham hukum.

“Bupati Malaka sudah tepat membuat langkah hukum konkret untuk mengangkat dan memberhentikan Sekwan. Kalau tidak puas dengan Diskresi Bupati ini, silakan gunakan hak melalui mekanisme yang disediakan hukum. Hal lain yang dapat ditempuh, silakan judicial review ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan kepastian hukum atas konflik norma terhadap pengangkatan dan pemberhentian Sekwan DPRD ini daripada membual hal-hal yang obscuur. ” Tegas Son Lau.( KM- TIM).

Tonton Juga Video Simon Nahak: Yang Aneh – Aneh Kita Buldozer

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved