Legislator Dapil NTT I Ahmad Yohan Berharap Daerah Kepulauan Dapat Perhatian Lebih dari Pemerintah Pusat
Diterbitkan Senin, 22 November, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Yohan berharap dengan adanya Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD), pemerintah pusat dapat mengalokasikan anggaran dan memberi perhatian lebih kepada daerah kepulauan secara merata untuk memajukan pembangunan, khususnya pada daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) di Indonesia.
Yohan menyampaikan hal tersebut usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI dengan perwakilan Kementerian Keuangan, Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-Bali, serta Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kabupaten Gianyar, Bali, Kamis (18/11/2021). Tim Kunspek Komisi XI DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hatari (F-NasDem).
“Kita berharap dengan rancangan undang-undang ini, pemerintah pusat bisa mengalokasikan sumber daya nasional lebih merata, sehingga pembangunan itu bisa memastikan bahwa kita bisa menyelesaikan problem-problem ketertinggalan. Tapi yang paling utama adalah bagaimana kita bisa menyejahterakan masyarakat dengan potensi sumber daya yang kita punya. Harapan kita, dorongan anggaran dari pusat itu bisa mendongkrak potensi-potensi daerah, ada potensi pariwisata, pertanian, perkebunan, (hingga) peternakan,” jelasnya.
Legislator dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) I ini menambahkan, NTT sebagai daerah kepulauan memiliki wilayah laut yang luas dan potensi ikan yang beragam bisa menjadi komoditas daerah tersebut untuk membangun industri perikanan yang besar. “Di NTT itukan lautnya luas, ikannya luar biasa, kenapa kita nggak berpikir (untuk) membangun perindustrian ikan yang besar di sana? Kita bisa menambah tenaga kerja, memberdayakan nelayan kita, mengembangkan potensi-potensi laut kita,” tutur Yohan.
Di sisi lain, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berharap pemerintah pusat dapat mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) lebih berimbang dan adil kepada daerah kepulauan. Mengingat banyak daerah yang memiliki luas wilayah laut lebih besar daripada luas daratannya. Hal tersebut tentu menjadi masukan pada pembahasan RUU HKPD agar daerah kepulauan mendapat perhatian lebih dari pemerintah pusat, sehingga bisa meningkatkan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya.(dpr)