Produksi Ganja Sintetis Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah Per-bulan Berhasil Di Bongkar Polisi
Diterbitkan Kamis, 11 November, 2021 by NKRIPOST
Keempat tersangka itu berinisial FA, DA, MSW, dan AHP. FA dan DA ditangkap di wilayah Provinsi Banten pada Agustus 2021, MSW dan AHP ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada Oktober 2021.
Kasat Resnakoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Rhendy mengatakan, ganja sintetis itu diproduksi di sebuah rumah industri (home industry) oleh AHP yang dibantu oleh MSW. Home industry itu terletak di Tanah Baru, Bogor.
“Home industry ini sudah berjalan delapan bulan,” ungkap AKP Rhendy saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (10/11/2021).
Keuntungan yang diraup rumah industri itu per bulannya sekitar Rp 200 juta-Rp 250 juta. Tiap bulannya, kedua tersangka dapat memproduksi hingga 8-10 kilogram ganja sintetis. Berdasar pemeriksaan, AHP dan MSW membeli bahan baku ganja sintetis melalui aplikasi toko daring (e-commerce).
“Bahan baku dibeli dari jasa penyedia bahan baku di internet,” kata AKP Rhendy.
Dua tersangka tersebut kemudian menjual ganja sintetis itu melalui sosial media dengan rentang harga Rp 500.000-Rp 1 juta. MSW dan AHP ditangkap setelah polisi terlebih dahulu meringkus FA dan DA di wilayah Provinsi Banten.
Saat menangkap MSW, polisi mengamankan 10,65 gram ganja sintetis. Sementara itu, dari tangan AHP, polisi menyita bibit sintesis seberat 25 gram. Kemudian, dari tangan FA dan DA, polisi mengamankan 1 kilogram ganja sintetis.
Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(PMJ)
