BPJS Ketenagakerjaan Limapuluh Kota: Kecelakaan Kerja Dibawah Umur CV Sarana Kontruksi

NKRIPOST, Limapuluh Kota — Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah program untuk memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Salah satu manfaat saat peserta klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
BACA JUGA:
Melanjut keterangan dari Disnasker Kabupaten Limapuluh kota yang sudah melakukan upaya menghubungi pihak CV Sarana Kontruksi dan BPJS Ketenagakerjaan terhadap kejadian kecelakaan kerja yang menimpah salah satu pekerja berinisial AM yang baru berusia 16 tahun.
Adapun korban dari kecelakaan kerja tersebut terjadi pada proyek Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota program Penyelenggara Jembatan Sugak Talang Maua dengan nilai kontrak Rp 2. 339. 850.000 yang dilaksanakan CV Sarana Konstruksi.
Terkait hal tersebut ketika di konfirmasi media ini melalui WhatSApp kepada Susi, salah satu petugas BPJS Limapuluh Kota, Pihak BPJS Ketenagakerjaan Limapuluh Kota menyampaikan, Proyek tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS.
“Proyek tersebut sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja proyek tersebut sudah di lindungi di BPJS Ketenagakerjaan.” Jawab Susi.
Saat awak media menanyakan lebih jelas lagi, tentang jaminan bagi pekerja yang masih dibawah umur, pihak BPJS ketenagakerjaan menyampaikan Semua tenaga kerja dilindungi BPJS.
“Khusus sektor konstruksi, pada tahun ini pemilik proyek belum di wajibkan melaporkan tenaga kerjany by KTP/NIK, tapi untuk tahun depan sudah ada ketentuannya, sehingga kami belum bisa mengkroscek nya, Jadi untuk semua tenaga pada proyek yang di daftarkan harus dilindungi.” lanjutnya.
Terakhir Ia menjelaskan ada perbedaan pada sektor penerima upah dan bukan penerima Upah.
“Hal ini berbeda untuk sektor penerima upah dan bukan penerima upah yang sudah detil dalam pendaftaran tenaga kerja.” Tutupnya.
BACA JUGA:
Adapun korban dari kecelakaan kerja pada proyek program Penyelenggara jembatan sugak talang Maua dengan nilai kontrak Rp 2. 339. 850.000 tersebut berinisial AM yang masih berusia 16 tahun.
Informasi yang di himpun awak media ini, Saat kejadian itu korban langsung dibawa ke RSUD DR Achmad Darwis Suliki Kabupaten Limapuluh Kota untuk mendapatkan pertolongan medis.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan perawatan selama 6 hari di RSUD DR Achmad Darwis Suliki, dokter Spesialis Bedah RSUD DR Achmad Darwis Suliki memberikan informasi bahwa korban mengalami cedera di bagian tulang belakang, dan luka ringan bagian bahu, kaki dan punggung dan ada kemungkinan akan di rujuk ke spesialis Ortopedi RSUP M.Djamil Padang untuk dilakukan pemeriksaan MRISCAN.
Kepada awak media, AM memberikan informasi kronologis kejadian kecelakaan kerja tersebut.
“Saat itu saya sedang mengikat besi dan berada dibawah ikatan besi, tiba-tiba ikatan besi itu runtuh dan saya tertimpa oleh besi itu” terangnya.
Saat awak media melakukan Peninjauan ke lokasi proyek kontruksi tersebut ditemukan beberapa fakta yang cukup mencengangkan, pasalnya pada Pelaksanaan pekerjaan proyek jembatan tersebut tidak ada Alat Pelindung Diri (APD) serta Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3).
Dengan demikian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Limapuluh Kota bersama CV Sarana Konstruksi diharapkan memperhatikan keselamatan para pekerja.(Aya)
Diterbitkan Kamis, 28 Oktober, 2021 by NKRIPOST