NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Disdukcapil TTS Melakukan Perekaman E-KTP Di SMA Efata SoE

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 26 Oktober, 2021 by NKRIPOST

Nkripost,SoE/TTS – Selasa 26 Oktober 2021,Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan pelayanan perekaman E-KTP kepada siswa-siswi SMA Efata SoE yang berumur 17 Tahun ke atas.

Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara, sangatlah penting sebagaimana diketahui seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan , yang telah berumur tujuh belas (17) tahun keatas maupun yang sudah menikah wajib untuk memiliki E-KTP,seperti yang di atur dalam Undang-undang (UU) No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Hal ini bertujuan agar seluruh masyarakat menyadari pentingnya kepemilikan E-KTP yang mana merupakan suatu kewajiban dan sangat penting sebagai bukti identitas diri yang berlaku secara Nasional.

Oleh karena itu Disdukcapil TTS yang kini hadir dengan berbagai banyak cara untuk melayani masyarakat kabupaten Timor Tengah Selatan demi mendapatkan dokumen kependudukan.
Tak hanya melayani saja di kantor saja, Disdukcapil TTS Juga melakukan perekaman E-KTP di luar daerah seperti di ketahui beberapa hari yang lalu Disdukcapil TTS melakukan pelayanan bagi warga TTS yang ada di perantauan.

Hari ini selasa 26 Oktober 2021 Disdukcapil TTS melakukan pelayanan untuk siswa-siswi di sekolah menengah Atas (SMA) Efata SoE yang telah berumur 17 tahun ke atas.

Kepada media ini saat diwawancarai kepala sekolah SMA Efata SoE, Rovis E.Selan,S.Pd., M. Pd mengatakan bahwa dirinya menyambut baik serta memberi apresiasi kepada disdukcapil TTS yang sudah berupaya memberikan pelayanan kepada siswa-siswi SMA Efata SoE.

Selain itu Ia (kepsek) juga berterimakasih kepada pihak disdukcapil TTS dan juga Bupati selaku kepala daerah yang juga mendukung pelayanan yang dilakukan disdukcapil TTS saat ini.

Sedangkan Apris Manafe selaku kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten TTS saat ditemui media ini pada ruang kerjanya, Ia (kadis) mengatakan bahwa pelayanan hari ini untuk SMA Efata SoE itu adalah menindaklanjuti sisa-sisa siswa-siswi yang pada beberapa minggu lalu tidak sempat melakukan perekaman E-KTP karena kesibukan dalam berkunjungan Gubernur NTT ke SMA Efata SoE pada beberapa minggu yang lalu.

Dilanjutkan Kadis bahwa untuk pelayanan di SMA Efata SoE harus dilayani semuanya terutama yang sudah berumur 17 tahun ke atas, “pelayanan di Efata itu tetap harus layani semua siswa apapun kendalanya siswa-siswi harus dilayani demi mempermudah kepengurusan-kepengurusan yang berkaitan dengan dokumen di sekolah. Tutupnya

Laporan kabiro TTS
Rhey Natonis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved