NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Edarkan Sabu, Dua Wanita Cantik Berhasil Dibekuk Polres Rohil

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 15 September, 2021 by NKRIPOST

Barang Bukti

NKRIPOST.CO, ROHIL – Kepolisian Sektor Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, pelakunya bukan Pria melainkan dua Wanita yang diduga adalah pengedar. Kedua wanita ini diamankan saat sedang tertidur dirumah nya di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil saat dilakukan pengungkapan tidak pidana narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH, Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 07.30 Wib.

Adapun dua wanita pengedar sabu yang diamankan yakni berinisial Y (27) yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) serta S (23). Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH, saat di konfirmasi Rabu (15/9/2021) mengatakan, Pengungkapan kasus ini bermula dengan adanya informasi dari masyarakat atas peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan dua wanita tersebut.

Mendapat laporan masyarakat itu, dengan di dampingi Ketua RT, jajaran Polsek Bangko kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya yang mana saat itu kedua wanita ini masih tertidur. “Saat penangkapan kedua tersangka sedang tidur di kamar dengan memegang dompet kecil warna putih di tangan kanannya,” terang Kapolsek.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dompet kecil dari tangan pelaku, didalamnya berisikan 4 empat bungkus plastik bening sedang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu,14 bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 8 bungkus plastik bening kecil kosong. Kemudian 1 sendok kecil terbuat dari alumunium warna kuning, 1 sendok kecil terbuat dari pipet, 2 pipet kecil.

Selain itu, juga ditemukan satu set alat hisap sabu, 2 buah korek api, 1 sumbu obor ukuran kecil serta 1 kaca pirek berbentuk bulat panjang. Setelah dilakukan introgasi jelas Kapolsek, barang bukti narkotika tersebut merupakan milik Y, sementara rekanya S membantu menjual serta mencari pembeli.

“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial JN, dimana Narkotika jenis sabu ini dibawa dari Kota Dumai,” tandas Kapolsek.(R a)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved