Sidang Ke-9 Sengketa Lahan Berujung Nyawa Melayang di Negara Bumi Ilir, 3 Saksi Kunci Dihadirkan
Diterbitkan Selasa, 7 September, 2021 by NKRIPOST
Nkripost.co, Lampung – Lampung Tengah
Sidang yang ke 9 di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas II Lampung Tengah. Perkara Yang diduga Sengketa Lahan
Milik Pemerintah Seluas ±100ha Yang berlokasikan di belakang Sekolah SMK Unggulan Kampung Negara Bumi Ilir,Kecamatan Anak Tuha,Kabupaten Lampung Tengah,. yang terjadi
kamis (14/01/2021) delapan bulan yang lalu.
Akibat membela diri 10 warga Kampung Negara Bumi Ilir Jadi Terdakwa atas korban meninggalnya AR (50) Warga Bumi Aji Kec.Anak Tuha ER (40) Warga Haji Pemangilan Kec.Anak Tuha, Lampung Tengah.
Informasi yang di terima media ini, diduga Salah Satu Korban AR (50) Menembakan Senjata Api Berjenis Pistol Kearah Warga Sebelum Bentrok terjadi.
Akibat tiga butir Peluru Bersarang di tubuh Salah satu Warga, Menyebab Kan Satu Warga Negara Bumi Ilir Y (38)Jatuh Tersungkur di Tanah.
Melihat Rekan nya Tertembak Warga Melumpuhkan Korban AR(50) Hingga Meregang nyawa.Akibatnya
7 orang terdakwa 170 KUHP dan 3 Orang Terdakwa 338 KUHP.
dari
10 Warga Terdakwa Melalui Kuasa Hukumnya Hari ini menghadirkan kan, 1 saksi Ahli dan 3 saksi Kunci di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas II,Lampung Tengah. Senin(06/09/2021)
Menurut Kuasa Hukum Terdakwa Andhestan S.SH. yang Juga Ketua YLBH KUTUB menyampaikan Kepada Awak media
“sidang Hari ini dari Pihak Terdakwa Melalui Kami(Kuasa Hukum) Menghadir Kan dua Saksi, diantaranya
1 Saksi Ahli dan 3 Saksi Kunci.
Saksi Ahli dari Universitas Bandar Lampung.
Wakil Rektor(UBL)
Dr.Bambang Hartono,SH,MH
dan Yang 3 dari pihak Warga MY(28),SM(19),NM(34).
SM, NM Yang Mengetahui Kejadian dan Saat itu Yang Tau dan Melihat Penembakan Yang dilakukan AR(50) terhadap Warga Sebelum terjadinya Bentrok sehingga mengakibatkan Jatuh nya 2 orang korban Meninggal AR(50) dan ER(40) dan MY mengetahui Barang Bukti Senjata Api Berjenis Pistol Setelah Kejadian Bersama Pihak Polsek dan Barang Bukti diamankan Pihak Polsek Padang Ratu Untuk di Lakukan Penyidikan.Jelasnya.
Awak Media memantau di persidangan yang di kata kan ahli di ruang sidang
1).”Orang yang mempunyai senjata Api,
yang menembakkan senjata Api tersebut kearah kerumunan, merupakan perbuatannya sudah melanggar Pidana.
Selain itu perlu di ketahui lagi Seorang tersebut, dari Pihak Yang Berwenang memegang senjata Api atau bukan kalau bukan dia Sudah Kena Pidana.
2)”.apabila barang bukti sudah ditemukan kan oleh pihak yang terkait dalam hal ini Kepolisian maka barang bukti itu wajib dilampirkan, apabila tidak dilampirkan sedangkan diketahui barang bukti sudah ditemukan maka itu termasuk dalam pengelapan.
3)”.Seandainya…Ada tembakan kearah kerumunan warga sehingga warga membela diri, Bukan lah termasuk kualifikasi Dalam pasal 338 KUHP, Karna tidak terdapat unsur sengaja Dalam contoh Kasus tersebut. Melainkan unsur Dalam pembelaan terpaksa Dalam pasal 49 KUHP. Yang tepat untuk diterapkan.
Awak media Kesimpulannya Hari Ini dalam Persidangan apa pak Ahli””
“saya tadi diperiksa sebagai ahli pidana diajukan oleh penasehat hukum terdakwa pada dasarnya saya berpendapat tentang keilmuan yang saya ketahui.
“tadi ada pertanyaan Apakah perkara yang seperti ini masih Tergolong pembunuhan”
“menurut saya tidak dapat digolongkan dalam pembunuhan tetapi ini bersifat melawan hukum ya”
“Kenapa karna mengakibatkan Orang lain mati”
“Tapi dapatkah yang dikatakan membunuh”
“menurut saya nggak tapi dapat dikualifikasikan tentang pengeroyokan Atau bersama-sama melukai orang lain dalam keadaan yang sebagian bisa dikatakan membela diri atau membela karena ada penyerangan dan dapat dibuktikan memang ada luka dan memang ada orang lain yang karena luka oleh perbuatan yang disebabkan oleh yang meninggal”
Awak media menanyakan kepada ahli terkait dengan Barang bukti
yang lagi kita cari keberadaannya
“beliau menjawab ada dua pandangan kalau untuk barang bukti di persidangan itu tergantung pendapat Hakim kalau tadi ada Hakim anggota yang menyatakan kalau lukanya terbukti ada visum dan terbukti memang adanya perbuatan barang bukti itu dianggap ada sekalipun barang bukti itu tidak dihadirkan”
dan kemudian saksi Ahli terkait PH
“maka haknya PH maka PH kalau itu bisa dibuktikan memang penyalahgunaan kekuasaan atau orang berwenang itu tidak Menyampaikan barang bukti harus dilaporkan di jajarannya atau divisinya contoh kalau itu penyidik dari polisi kan ada Propam di Polda ya laporkan ke Polda karena telah terjadi pelanggaran kode etik karena terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangannya terkait kewajiban menyerahkan barang bukti ternyata tidak diserahkan.
Walaupun dia cuman menyertakan barang bukti dalam pencarian artinya secara hukum dia telah mengakui barang bukti itu ada walaupun dalam pencarian.” pungkasnya
Sementara di Tempat Yang Sama Saksi Kunci SM(19) menyampaikan dengan Awak media yang dia ketahui
“Yang pertama kita berangkat ke ladang nyampe di ladang saya lihat Kebon singkong saya ternyata Kebon singkong Saya tidak rusak tapi punya warga yang lain itu di patah-patahin pohon singkongnya. terus kami pulang baru nyampe pos SMK unggulan Negara Bumi Ilir, kami dicegat oleh almarhum yang bernama AR(50) pakai mobil jenis Avanza warna silver Dia turun langsung buang tembakan ke Arah Masyarakat negara bumi Ilir (Teman saya), sebanyak Tiga Kali(3X).
“””media siapa yang tertembak bang”””
“Entah saya gak tau saya denger dia sebanyak tiga Kali Nembak itu saya ngeliat itu aja Kearah Masyarakat Bumi Ilir selepas dari itu saya ngidupin Motor Langsung Pulang dan Pergi takut , tutupnya
Selanjud nya Saksi kunci NM(34)menjelaskan terhadap awak media
“Tadinyakan Saya memang sudah di areal di Kebon saya Pas mau pulang ketemu Rombongan di Pos (Pos SMK ungulan Negara Bumi Ilir)Pas Saya Ketemu Rombongan Buya Nyampek
“””Awak Media Siapa itu Buya”””
Buya AR(50)itu,
Buya nyampek Pas saya nyampe Buya Turun dari Mobil Jenis Avanza Warna Silver Gak Lama Selang Beberapa Menit Itu Buya Langsung Nembak.
“””Awak media abang liat Senjatanya Apa”””
Ya Pistol Itu Tiga Kali Nembak Kearah Kawan² saya atau Rombongan Itu,
Saya ketahui
Setelah Tiga Kali Nembak Kearah Masyarakat,Saya Kaget Langsung Kabur Saya tidak Tau Rombongan itu Langsung Kacau Setelah itu Saya gak tau Lagi Jelasnya.
Sedangkan saksi kunci MY(28)mejelaskan benar² Mengetahui
“sepengetahuan Saya Senpi(Senjata Api) tersebut saya ketemukan setelah 2 hari kejadian, Bersama Pihak Polsek Padang Ratu Kanit Heri dan dua Anggotanya. mencoba mencari atau olah TKP(Tempat Kejadian Perkara) Setelah Sampai di TKP, ±10 Sampai dengan 20menit Kami Cari Ahirnya Senpi tersebut ditemukan di TKP disamping Tembok,Senpi Tersebut Berwarna Silver,berisi 6 peluru, tiga Peluru masih belum di ledakkan dan 3 Peluru Sudah.Kemudian Senpi Tersebut Diamankan Oleh Pihak dari Polsek Padang Ratu Untuk Selanjud nya Akan di serah kan Kepolres.tuturnya.
Sementara itu kuasa hukum YLBH KUTUB juga menjelaskan kesimpulan sidang hari ini Aristo Evandy SH MH LLM
“Alhamdulillah sidang hari ini berjalan dengan lancar,semoga perkara ini semakin terbuka lebar jalan keluar dan semakin cerah kedepan, menemukan fakta-fakta yang terjadi untuk selanjutnya sidang kedepan pembacaan pledoi
Jelasnya.
di tempat yang sama perwakilan dari istri salah satu terdakwa Zainal menyampaikan kan
“kami mohon dengan majelis hakim,
untuk menuntut suami² kami dengan hukuman yang seringan-ringannya dan permintaan kami yang tertinggi adalah bebas. karena suami Kami adalah tulang punggung Keluarga, Bagaimana kami makan, Bagaimana anak sekolah, ucapnya sambil menangis. (@Hatami)
