NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPK Akhirnya Tegas, Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 4 April, 2023 by NKRIPOST

KPK

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menjemput paksa kekasih penyanyi Nindy Ayunda, Dito Mahendra jika dia mangkir lagi pada Kamis, 6 April mendatang. Pengusaha itu akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 3 April.

Ali menerangkan Dito harusnya diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 31 Maret. Hanya saja, dia mangkir sehingga penyidik melakukan penjadwalan ulang.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan keterangan Dito dibutuhkan karena ada barang milik Nurhadi yang berada di tangannya. Tapi, dia tak mau memerinci barang tersebut.

“Kita sedang mencari (barang, red) itu, sekarang mencari itu. Kalau saya sebutkan sekarang barangnya di sini, itu sudah keburu hilang,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Kamis, 30 Maret.

Diberitakan sebelumnya, penyidik sudah menggeledah kediaman Dito pada Senin, 13 Maret lalu. Hasilnya, penyidik menemukan 15 senjata api mulai dari pistol hingga laras panjang.

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA:

Viral Video Pria Gerebek Tunangan Selingkuh di Kontrakan, Telah Ditonton 18 Juta Kali

Menpora Dito Ariotedjo Dapat Tiga Arahan Presiden Jokowi

Viral Video Bagi-Bagi Amplop Bergambar PDIP di Masjid

Belasan senjata api itu terdiri dari lima pistol berjenis glock, satu pistol SNW, satu pistol gimber micro, serta delapan senjata api laras panjang. Belakangan, Polri menyatakan senjata api ini sebagian ilegal.

Sebagai informasi, dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi ini bukan kasus pertama yang ditangani KPK. Bekas Sekretaris MA ini sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun. Mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved