Modus Rayuan Gombal, Pria Ini Berhasil Setubuhi Anak Di Bawah Umur
Diterbitkan Senin, 9 Januari, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST SERANG – Satreskrim Polres Serang berhasil amankan seorang pria berinisial RS (19) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan kabar tersebut.
“Telah diamankan seorang pria berinisial RS ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus bujuk rayu sehingga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri,” ucap Dedi dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Januari 2023.
BACA JUGA:
Viral, Anggota TNI Grebek Istri Bareng Junior Di Kamar Hotel
Pegang Tubuh Anak Dibawah Umur di Kolam Renang, Remaja Ini Diamankan Polres Cilegon
Video Detik-Detik Kades Bumiayu Dan Ibu Guru Cantik Digrebek di Kamar Hotel Viral
Dedi mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban atas dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka.
“Modus tersangka dengan cara membujuk korban, tipu muslihat dan kata-kata bohong, memaksa, kekerasan dan ancaman kekerasan,” terang Dedi.
Tersangka diamankan di Polres Serang dan dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(voi)
