Pura-pura Belanja Pakaian Lalu Mencuri, 4 Kawanan Asal Sumut Ini Diciduk ke Polsek Bagan Sinembah
Diterbitkan Sabtu, 10 Desember, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, ROHIL – Modus Pura pura belanja pakaian lalu lakukan pencurian, 4 Kawanan ini dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil). Rabu 7/12/ 2022 Pukul 19.00 WIB.
4 Kawanan adalah, MMN alias Imul (41) alamat, Dusun X Gang Wijaya Kesuma VI, Kelurahan Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Provinsi Sumut, AT alias Opung (70) alamat Jl. Tangkahan Blok AD Kelurahan Martung Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan Provinsi Sumut, YL alias Yuni (48) alamat Asrama Widuri Medan Kep/Kel Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Provinsi Sumut, dan J alias Jumrik (45) alamat Jl. Mesjid Dusun VIII Dahlia Bandar Khalipah Ps Tuan Deli Serdang Provinsi Sumut.
Keempatnya dilaporkan oleh Lidia Veronika Nababan ( 23 Tahun) alamat Jln Perjuangan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Karena beraksi mencuri dagangannya di tokonya yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya disamping Galery Ponsel. Rabu 7/12/2022 Pukul 17.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH. SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan telah dilakukannya pengungkapan tindak Pidana Pencurian ini oleh Polsek Bagan Sinembah.
BACA JUGA:
DPO 4 Hari, Pengedar Sabu Dari Bagan Sinembah Berhasil Di Ciduk Polsek Kubu
Lima Pelaku Prostitusi Online di Atambua Ditangkap Polres Belu, Tarifnya PSK Ini Mencengangkan
Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Kompak Raih Penghargaan Kompolnas Award Tahun 2022
Dikatakan AKP Juliandi,” Awalnya terlapor atas nama saudara Jumrik dan saudari AT, turun dari mobil Xenia dan pura-pura belanja pakaian di Kios pelapor, dan tak lama kemudian terlapor saudari Yuni turun dari mobil dan langsung mengambil Pakaian dengan cara memasukannya kedalam bajunya dan ditutup-tutupi oleh saudara Jumrik. kemudian saudari Yuni ini langsung masuk kedalam mobil dan keluar lagi lalu mengambil pakaian lagi dan masuk lagi kedalam mobil dan dilihat oleh pelapor.
datang terlapor Saudari AT menghalang-halangi pelapor dengan berpura-pura membayar baju daster yang dipegangnya, dan setelah pelapor menerima uang dari saudari AT pelapor langsung mendatangi mobil terlapor dan membuka pintu tengah mobil kemudian terlapor langsung mendorong pelapor dan menutup pintu mobil kemudian tancap gas.
Pelapor langsung panik dan berteriak minta tolong sambil menahan terlapor saudara Jumrik dan saudari AT dan terlapor mengaku tidak mencuri dan langsung pergi dengan menggunakan becak lalu dikejar oleh pelapor dan becak tersebut ditahan oleh saudara Asdol Harianja, Setelah itu Pelapor datang bersama dengan saksi saudari Nelli Rouna Buaton Medan ( 27 Tahun) dan Kristina Harianja (27 tahun) kemudian pelapor membawa kedua terlapor ke Polsek Bagan Sinembah.” jelas AKP Juliandi.
Atas Hal tersebut diatas kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan Pengejaran terhadap Pelaku MMN alias Imul dan AT alias Opung dan melakukan penangkapan di Jalan lintas Langga Payung Sumut dan ditemukan barang bukti Berupa 1 Unit Mobil Xenia Warna Hitam BK 1978 NK, 1 Ikat Celana Jins Panjang Merek LEIS warna Biru sebanyak 10 Pcs, 1 Ikat Celana Jins Panjang Merek LEIS warna Hitam sebanyak 6 Pcs dan 1 Ikat Celana kargo Panjang Merek Joan Blessing warna Hitam sebanyak 5 Pcs kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah Guna Proses Hukum Lebih Lanjut,” kata AKP Juliandi.
Barang bukti 1 Helai Baju Daster Warna Warni Motif Dauh, 1 Unit Mobil Xenia Warna Hitam BK 1978 NK, 1 Ikat Celana Jins Panjang Merek LEIS warna Biru sebanyak 10 Pcs, 1 Ikat Celana Jins Panjang Merek LEIS warna Hita sebanyak 6 Pcs dan 1 Ikat Celana kargo Panjang Merek Joan Blessing warna Hitam sebanyak 5 Pcs.
Untuk hasil tes urine tersangka hasilnya negatif terhadap zat metampetamina dan amphetamine. Dan tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 K.U.H.Pidana,” imbuhnya.(tim/Lingga)