NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPU Sumsel Buka Pendaftaran calon Anggota DPD, E-KTP Minimal 3000

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 5 November, 2022 by NKRIPOST

KPU dan BAWASLU

NKRIPOST, SUMSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka pendaftaran untuk masyarakat umum yang berminat menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia pada Pemilu serentak 2024.

“Bagi masyarakat yang berminat mengikuti pemilihan anggota DPD bisa mulai menyiapkan berkas 3.000 dukungan dilengkapi salinan KTP yang penyerahan dijadwalkan pada 12- 18 Desember 2022,” kata Ketua KPU Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin, dikutip Antara, Sabtu (5/11/2022).

Dia menjelaskan, sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, KPU membuka pendaftaran calon anggota DPD daerah pemilihan Sumsel

Untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024, pihaknya berupaya gencar mensosialisasikan pembukaan pendaftaran tersebut.

Formulir daftar pendukung bakal calon peserta Pemilu DPD RI tahun 2024, dapat diunduh melalui laman sumsel.kpu.go.id.

Sesuai arahan KPU RI kepada KPU provinsi se-Indonesia, untuk turut mensosialisasikan formulir daftar pendukung bakal calon anggota DPD RI tahun 2024, yang terlampir dalam surat KPU RI Nomor:968/PL.01.1-SD/05/2022.

Menurut Amrah, sesuai dengan ketentuan pasal 182 huruf p dan Pasal 183 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan, minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.

“Penyerahan dukungan KTP elektronik minimal 3.000, yang tersebar di 50 persen jumlah kabupaten dan kota se-Sumsel,” Ujarnya.

Mengenai persyaratan untuk pendaftaran calon anggota DPD RI lainnya, Amrah mengatakan bahwa hampir tidak ada yang berubah untuk persyaratan pendaftaran calon anggota DPD RI seperti pada Pemilu 2019.

BACA JUGA:

Ketua KPU RI Ingatkan Penyelenggara Pemilu Jangan Jadi Bagian dari Konflik

PPP Maluku Usulkan Ganjar dan Anies sebagai Capres 2024, Tapi Terserah DPP

Bawaslu: Jangan Curi Start Kampanye

Aturan yang digunakan masih tetap sama, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Syarat dukungan tersebut nantinya akan diverifikasi faktual oleh KPU setelah masuk di Sipol, untuk mengecek pendukung ganda dengan dukungan kepada bakal calon lainnya.

Jika bakal calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat (MS), baru mereka bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI ke KPU.

“Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumsel yang sekarang ini sedang menjabat ada empat orang yakni Amaliah Sobli, Eva Susanti, Jialyka, dan Arniza Nilawati,” ujar dia.(*)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved