NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Apes, Lima PSK Diamankan Polres TTS

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 28 Agustus, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, TTS – Apes, sedikitnya lima orang Pekerja Seks Komersil (PSK) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian polres Timor Tengah Selatan (TTS) jumat malam. Kelimanya (PSK), diamankan oleh pihak kepolisian di dua Hotel yang berbeda.


“ iya kita berhasil amankan kelimanya (PSK) dari dua Hotel yang berbeda. Dengan beberapa barang bukti yang sementara kita jadikan untuk alat bukti.” Ungkap Kapolres TTS melalui Kanit Tipideksus Ipda Robbyanli D Putra S.Tr, kepada Nkripost, Sabtu 27/08/2022 kemarin.


Sebelumnya, kita menerima informasi dari masyarakat bahwa nanti adanya transaksi jasa oleh pelanggan dengan pekerja seks komersil di sebuah tempat. Setelah diperdalam informasi, ternyata transaksi tersebut telah terjadi di dua hotel yang berbeda yakni Hotel A dan Hotel B.


“ Dari penelusuran yang kita lakukan, dan ternyata betul kita tiba di Hotel ternyata menemukan pemuas nafsu (Pelanggan) dan memberikan kepuasan (PSK). Ketika itu, tidak menunggu lama langsung kita amankan mereka.” Jelasnya.

“Dari Hotel A, kita berhasil amankan AB (23) tahun sebagai PSK dan seorang mucikari yakni MMN (41).” Tuturnya melanjutkan.

BACA JUGA:

Pesan Presiden Joko Widodo Kepada Relawan Hadapi Pilpres 2024

Anak Buah Prabowo Subianto Aniaya Wanita di SPBU, Cuman Gegara Antrean BBM

Dilokasi yang berbeda yakni Hotel B, lanjutnya. Anggota kepolisian berhasil juga mengamankan empat orang PSK yakni keempatnya, PA (24) tahun, LMF (23)tahun, JT (24) tahun dan ET (20) tahun. Keempatnya diamankan di kamar hotel nomor 202 dan 204.


“ kita tiba dilokasi langsung minta izin pihak hotel, tidak menunggu lama langsung kita grebek dan ternyata betul.” Tegasnya.


Dari situ, sambungnya, barang bukti yang kita amankan dari kedua hotelnya. Dari Hotel A diamankan barang bukti, uang tunai sebesar Rp.8.63.000, uang dolar 26 us, 1 bungkus kondom kosong, 1 dus tissiu megic, 2 buku tabungan, 1 tas kulit, 2 buah handphone, 1 unit mobil ertiga, dan dua buah kunci mobil.


Selain itu, di Hotel B barang bukti yang diaman yakni, uang tunai sebesar Rp. 9.898.000, 1 dus kondom merk sutra, 3 buah kartu ATM, 3 buah tas kulit, 4 buah dompet, 3 buah kartu KIS, dan 3 botol minuman beralkohol.”Rincinya.


Tambahnya, bahwa kelimanya mendapatkan pelanggan melalui sebuah aplikasi Michat yakni, memasang foto dan tarif di aplikasi tersebut dan melalui aplikasi Michat juga bisa melakukan komunikasi dan terjadinya tawar menawar harga hingga menjanjikan lokasi dimana mereka akan bertemu.

Selain itu, yang berperan sebagai Operator dalam aplikasi Michat tersebut adalah AB.
“ iya jadi mereka chat hingga menawar harga sampai tempat melalui aplikasi michat ini. Dan AB lah yang memegang akun dan juga berperan sebagai Operator,” jelasnya.


“Akibat perbuatan mereka ini, maka pasal yang akan dikenakan kepada mereka adalah, pasal 506 KUHP Jo Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun 4 bulan.” Ucapnya . (domi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved