Diduga Hambat Ijin Angkut BBM, Pj Bupati Flotim Blokir Wartawan Saat Dikonfirmasi
Diterbitkan Jumat, 5 Agustus, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST.FLORES.- Sebagian Sub Penyalur BBM yang berlokasikan di titik SPBU 01 Lama walang, Kelurahan Lama walang, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur mengeluhkan aktivitas mengangkut BBM yang terhambat karena belum mendapat perpanjangan ijin kenyataan dalam melakukan operasi angkutan BBM
Terhambatnya aktivitas angkutan tersebut diduga karena Penjabat Bupati Flores Timur belum menandatangani sejumlah ijin angkutan yang telah habis masa waktunya, karena Penjabat tidak berada ditempat.
Salah seorang Sub Penyalur BBM yang belum mendapat ijin perpanjangan operasi angkutan BBM yang enggan menyebutkan namanya saat ditemui, Senin (1 Agustus 2022) mengaku menggunakan SK yang harus ditandangani Bupati namun Bupati tidak berada ditempat.
BACA JUGA:
Hampir 2 Bulan Kasus Kapal Bermuatan BBM Diduga Milik Oknum Pol Air Mengendap Di Polres Flotim
“Mobil kami masuk dalam SK Kaka, tetapi ijin angkut harus diperpanjang sedangkan Penjabat Bupati belum tandatangan karena ada di luar daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, BBM merupakan setiap saat namun saat melakukan aktivitas angkutan BBM, mereka telah ditegur keras oleh Buser Polres setempat.
“Kami sudah di tegur keras dari Buser Polres Flotim, solusi bagi kami sampai saat ini belum ada
Kan yang tandatangan harus bupati,kebutuhan kami terus ada setiap saat. Kami minta perhatian serius Pemda pada kami,” tegas Sub penyalur ketika dikonfirmasi di SPBU Lama walang.
Sementara Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (2 Agustus 2022) terkait belum menandatangani perpanjangan surat ijin angkutan BBM karena sering berada di luar daerah tidak meresponnya.
Selain tidak merespon pesan konfirmasi via whatsapp, Penjabat Bupati juga langsung memblokir kontak whatsapp awal media yang melakukan konfirmasi tersebut.(Tim)
