Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 99 Kilogram
Diterbitkan Selasa, 5 April, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, MEDAN – Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 99 Kg (kilogram). Empat orang tersangka turut diamankan dari dua lokasi penangkapan di waktu berbeda.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan peredaran Narkoba ba itu dilakukan Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 00.30 WIB sampai dengan 04.30 WIB.
Penyergapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Kota Langsa, Aceh. Polisi menangkap tersangka Richie Juwanda (30), warga Dusun Toke Pii, Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara dan Zulkifli (27), warga Dusun Selatan, Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
“Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova hitam nomor polisi B 1659 KYC,” jelas Hadi, Senin (4/4/2022).
BACA JUGA:
Kasus Bos Tambang Emas Madina, Polda Sumut Akan Segera Limpahkan ke JPU Kejati
Polda Sumut dan Komnas HAM Sinkronkan Hasil Temuan Kerangkeng
Di lokasi penyergapan kedua, sambung Hadi, diamankan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Rida (36), warga Dusun Payah Puntong, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet Aceh Tamiang dan Dian Wahyudi (38), warga Dusun Banta Ahmad, Desa Bandar Baru, Kecamatan Bandahara Aceh Tamiang.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua ini, disita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 Kg, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK dan 1 unit Toyota Avanza putih BL 1067 F.
“Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkotika ke Medan dengan menggunakan kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinfokan,” ungkap Hadi.