NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

DPRD Kota Solok Gelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Solok Tahun 2021

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 30 Maret, 2022 by NKRIPOST

Wakil Walikota Solok Dr.Ramadhani Kirana Putra, SE.MM saat penyampaian LKPJ Pemerintah Kota Solok

NKRIPOST, SOLOK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok menggelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Solok tahun 2021, Selasa 29 Maret 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Solok Hj.Nurnisma,SH dan Wakil ketua Bayu Kharisma serta dihadiri oleh 13 orang Anggota DPRD Kota Solok, sebanyak 7 orang sedang melaksanakan kunjungan kerja keluar daerah kata Hj.Nurnisma.

Dalam rapat paripurna LKPJ itu disampaikan oleh Wakil Walikota Solok Dr.Ramadhani Kirana Putra, SE.MM, dalam penyampaian LKPJ Pemerintah Kota Solok,  Ramadhani melaporkan bahwa ini adalah laporan LKPJ yang kedua kami sejak terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Solok periode 2021-2024 namun LKPJ yang pertama dimasa kepemimpinan kami, dan hari ini kita masih berada dalam kondisi pandemi Covid 19.

BACA:

DPRD Kota Solok Rapat Kerja Dengan Polres Solok Kota.

Hj Nurnisma SH Resmi Pimpin DPRD Kota Solok 2020-2024

Penyusunan LKPJ ini berpedoman pada peraturan Pemerintah Nomor : 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 18 Tahun 2020, tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Ramadhani mengatakan setelah kami sampaikan LKPJ ini nantinya akan dibahas oleh DPRD sebagai bahan untuk merumuskan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusuna peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
LKPJ Tahun 2021 ini adalah laporan terhadap realisasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 yang ditetapkan dalam peraturan Walikota Solok Nomor : 17 Tahun 2021 dan APBD Tahun 2021 yang ditetapkan dalam Perda nomor : 5 Tahun 2020 serta perubahan APBD yang ditetapkan dalam Perda Nomor : 4 Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved