Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Sudah Boleh Naik Pesawat-Kereta, Cek syaratnya
Diterbitkan Jumat, 22 Oktober, 2021 by NKRIPOST

NKRI,POST TANGERANG – Pemerintah merilis syarat perjalanan terbaru bagi masyarakat seiring mulai melandainya kasus COVID-19. Salah satunya menggunakan transportasi umum kini diperbolehkan mengajak anak dibawah 12 tahun.
Diizinkan mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun, dimana dalam aturan sebelumnya dibatasi,” kata Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual ‘Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19’, Kamis (21/10/2021).
Dengan begitu anak usia dibawah 12 tahun mulai hari ini bisa diajak naik pesawat hingga kereta api antarkota.
Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni menunjukkan hasil anak tersebut negatif COVID-19 berupa RT-PCR (2×24 jam) atau Rapid Antigen (1×24 jam).
Dengan syarat wajib menunjukkan satu dokumen yaitu hasil negatif COVID-19 sesuai moda transportasi dan daerah tujuannya, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ikatan Dokter Anak Indonesia sendiri telah menyatakan kelayakan PCR atau Rapid Antigen untuk dilakukan kepada anak-anak,”.
Keputusan ini dilakukan demi meningkatkan kemudahan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi mendesak dan penting untuk bepergian membawa anak.Misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas, bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain,” imbuhnya”( Shen ).
