NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ada Apa, Sekda Jepara Diberhentikan ?

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 10 Agustus, 2021 by NKRIPOST

Sekda Jepara  Edi Sujatmiko, S.Sos, MM, MH

NKRIPOST.CO, JEPARA – Mengejutkan. Sekda Jepara  Edi Sujatmiko, S.Sos, MM, MH  dikabarkan diberhentikan  sementara dari jabatannya sebagai Sekda Jepara. Pemberhentian sementara ini dikabarnya karena Edy Sujatmiko  diduga telah melakukan pelanggaran disiplin berat.

Surat pemberhentian sementara alumni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri tahun 1990, Undip Semarang, STIE Mitra Yogyakarta  dan alumni Universitas 17 Agustus Semarang  ini  dikabarkan  ditanda tangani oleh Bupati Jepara Dian Kristandi S.Sos. Surat dikabarkan diantarkan oleh seorang staf Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara Senin (9/8-2021).

Terkait dengan kabar pemberhentian ini, Edi Sujatmiko yang dihubungi NKRIPOST.CO melalui telpon WhatsApp Selasa ()10/8-2021) membenarkan hal tersebut. namun tidak memberikan penjelasan secara spesifik.

Edy Sujatmiko mulai kariernya dilingkungan Pemkab Jepara dengan jabatan Sekwilcam, Camat di 3 kecamatan, kepala bagian, kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan, asisten Perekonomian dan Pembangunan, kepala Bapeda, asisten Administrasi Sekda dan Sekda Jepara sejak 30 April 2019.

BACA JUGA:

Ketua DPRD Jepara, Jangan Hambat Kerja Jurnalis, Jangan Ada Lagi Pengusiran Wartawan

 

 

Sementara sumber NKRIPOST.CO yang tidak bersedia disebut namanya  mengungkapkan, sebenarnya upaya untuk melengserkan Edi Sujatmiko dari jabatan Sekda telah lama dilakukan. Bahkan ia pernah dilaporkan ke Komisi  Aparatur Sipil Negara. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Komisi ASN, tidak ditemukan bukti bahwa Edi Sujatmiko  melakukan pelanggaran.

Bahkan komisi yang khusus mengawasi dan mengevaluasi  penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan perilaku ASN ini telah mengeluarkan surat rekomendasi yang intinya tidak ada aturan dan perundang-undangan yang dilanggar oleh Edi Sujatmiko. Karena itu ia tidak bisa dimutasi dan demosi sekda tidak bisa dilakukan. Surat itu juga sifatnya final,”  ungkapnya.

Ia juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Sekda memiliki posisi dan peran  yang sangat penting. Sebab  berdasarkan undang-undang tersebut Sekda adalah pejabat yang berwenang.

Yang dimaksud pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan pasal 1 point 13 adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan berdasarkan pasal 54 undang-undang yang sama disebutkan, presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara kepada pejabat yang berwenang.

“Karena itu pemberhentian seseorang dari jabatan Sekda tidak bisa dilakukan sewenang-wenang seperti kepala dinas,” ujarnya.***

NkriPost – Purnomo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved