KOPINUS Desak DPD RI Gelar RDP, Minta Hentikan Pengosongan Paksa Kodam Jaya di Karet Tengsin 30 September
Diterbitkan Selasa, 15 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Korps Pasgibra Nusantara (KOPINUS) resmi mengadukan kasus rencana penggusuran 51 Kepala Keluarga warga Eks Timor Timur di Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 24-25, Karet Tengsin, Tanah Abang ke Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Pengaduan tertulis bernomor 225/POSTBAKUM-KOPINUS/IX/2026 dilayangkan pada Minggu (14/9/2026) dan diterima DPD RI. Warga terancam dieksekusi paksa oleh Kodam Jaya pada 30 September 2026.
“Ini bukan sengketa tanah. Ini soal kemanusiaan dan hak konstitusional warga atas tempat tinggal layak,” tegas Antonius Ananias Aty Boy, S.H., Ketua Umum KOPINUS sekaligus Kuasa Hukum warga, Selasa (15/9/2026).
MENGAPA KE KOMITE IV DPD RI?
KOPINUS memilih mengadu ke Komite IV DPD RI karena sesuai Pasal 22D UUD 1945 dan UU No.17 Tahun 2014 tentang MD3, DPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Ekonomi, dan Barang Milik Negara/BMD.
“Kami minta Komite IV DPD RI memanggil DJKN Kemenkeu, Kemhan, Kodam Jaya, BPN DKI dan Pemprov DKI dalam satu RDP. DPD harus jadi jembatan agar negara hadir melindungi 51 KK MBR ini,” ujar Alim Bara, Wakil Ketua KOPINUS.
BACA JUGA:
Postbakum Kopinus Ingatkan Kodam Jaya Patuhi UU Nomor 2 Tahun 2012 Soal Rencana Eksekusi Bangunan Rumah Pada Tanah Eks BPPN di Karet Tengsin
KRONOLOGI: 20 TAHUN TINGGAL HINGGA ULTIMATUM “ANGKA NOL”
Berdasarkan aduan KOPINUS, kronologi kasusnya:
1. 2004: 51 KK warga menempati lokasi atas arahan pemilik asal PT. Sinar Banana Jaya dengan itikad baik
2. 9 September 2021: Aset disita SATGAS BLBI dan ditetapkan menjadi BMN Kode Barang: 0122201003344458002KD dengan SHMP No. 090100226450
3. 21 Juni 2024: Terbit KEP-65/KN/2024 tentang Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BPPN kepada Kementerian Pertahanan
4. 20 Juni 2025 – 11 September 2026: Kodam Jaya melakukan rangkaian tindakan: Surat Pengosongan, Pemasangan Plang, Verifikasi, Sosialisasi, hingga Ultimatum eksekusi 30 September 2026
Puncaknya pada sosialisasi 11 September 2026, Kodam Jaya menawarkan “dana kerahiman” Rp2 juta – Rp5 juta per pintu yang ditolak warga.
“Kami ini bukan penyerobot. Anak-cucu kami lahir dan sekolah di sini. Masa 20 tahun tinggal disuruh pergi cuma dikasih Rp2 juta,” ujar Antoninho Da Costa Ximenes, Koordinator Warga.
KOPINUS mendalilkan ada 4 kejanggalan dalam proses pengosongan oleh Kodam Jaya:
1. Cacat Prosedur: Tidak ada musyawarah dan tidak ada ganti kerugian layak sesuai UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah
2. Cacat Wewenang: Belum ada bukti Penetapan Status Penggunaan BMN dari DJKN Kemenkeu kepada Kodam Jaya sesuai Pasal 45 PP No.27 Tahun 2014
3. Pelanggaran HAM: Pengosongan paksa mengancam Pasal 28H UUD 1945 dan UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan
4. Tidak Transparan: DJKN belum memberikan salinan resmi KEP-65/KN/2024 kepada warga meski sudah diminta melalui surat No.215.
BACA JUGA:
20 Tahun Tempati Rumah Di Karet Tengsin: Kodam Jaya Ancam Gusur, 51 KK Eks Timor Timur Mohon Perlindungan Ke Presiden, KSP dan Menhan
Dalam surat pengaduan, KOPINUS meminta Komite IV DPD RI untuk:
1. Melakukan Pengawasan terhadap proses penetapan dan penggunaan BMN di Kav. 24-25 oleh Kemenkeu cq DJKN dan Kemhan cq Kodam Jaya
2. Memanggil dan menggelar RDP bersama DJKN, Kemhan, Kodam Jaya, BPN, Pemprov DKI dan Para Pengadu untuk klarifikasi prosedur
3. Mendorong Penyelesaian Sesuai UU No.2/2012 dengan mengutamakan musyawarah, relokasi dan permukiman kembali yang layak, bukan pengosongan paksa
4. Memberikan Rekomendasi kepada Pemerintah agar tidak melakukan eksekusi sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
Sebelum mengadu ke DPD, KOPINUS sudah melayangkan surat perlindungan hukum ke Presiden RI, KSP, dan Menhan bernomor 216/POSTBAKUM-KOPINUS/IX/2026 tanggal 15 September 2026.
KOPINUS juga menyatakan siap mendaftarkan Gugatan ke PTUN Jakarta dan Laporan ke Komnas HAM jika dalam 7 hari kerja tidak ada jawaban.
“Kami berharap DPD RI segera merespons. Waktu kami mepet. 30 September sudah di depan mata,” tutur Aty Boy.**
