20 Tahun Tempati Rumah Di Karet Tengsin: Kodam Jaya Ancam Gusur, 51 KK Eks Timor Timur Mohon Perlindungan Ke Presiden, KSP dan Menhan
Diterbitkan Selasa, 15 September, 2026 by NKRIPOST

NKTIPOST JAKARTA – Sebanyak 51 Kepala Keluarga warga Eks Timor Timur di Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 24-25, RT.006/RW.004, Kel. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat menolak tawaran “dana kerahiman” dari Kodam Jaya dan resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Kantor Staf Presiden KSP, dan Menteri Pertahanan RI.
Surat permohonan resmi bernomor 216/POSTBAKUM-KOPINUS/IX/2026 telah dilayangkan Kuasa Hukum POST BANTUAN HUKUM KOPINUS pada Senin (14/9/2026). Warga terancam dieksekusi paksa pada 30 September 2026.
Koordinator Warga, Antoninho Da Costa Ximenes mengatakan pihaknya telah menempati lokasi Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 24-25 sejak tahun 2004 atas izin dari Ibu Betty Siahaan selaku Direktur PT Sinar Bonana Jaya, jauh sebelum ada eksekusi dari BLBI.
“Kami menempati objek lahan tersebut sejak tahun 2004 atas arahan pemilik lahan yaitu Ibu Betty Siahaan, jauh sebelum BLBI yang baru memasang plang atas nama BLBI pada tahun 2021.” Ujar pria yang akrab disapa Nino itu.
Lebih lanjut Nino mengatakan, pihaknya bersurat meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto, KSP Dudung Abdurachman dan Menhan tersebut dengan harapan agar diberikan perlindungan hukum.
“Kami mengirimkan surat kepada bapak Presiden, Bapak KSP dan Bapak Menhan agar memberikan kami perlindungan hukum karena saat ini kami dihadapkan dengan TNI dalam hal ini Kodam Jaya yang telah mengambil tugas Pengadilan untuk mengeksekusi kami. ” Tutur Nino
KRONOLOGI: DARI ASET BLBI HINGGA ULTIMATUM “ANGKA NOL”
Tanah dan bangunan seluas di Kav. 24-25 tersebut saat ini memiliki status BMN Kode Barang 0122201003344458002KD dengan SHMP No. 090100226450 a.n Pemerintah RI.
Warga telah menempati lokasi sejak tahun 2004 atas arahan pemilik sebelumnya, PT. Sinar Banana Jaya.
Pada 9 September 2021 aset tersebut disita SATGAS BLBI dan menjadi BMN. Kemudian pada 21 Juni 2024 terbit KEP-65/KN/2024 tentang Penetapan Status Penggunaan BMN kepada Kementerian Pertahanan.
Sejak Juni 2025, Kodam Jaya mulai melakukan langkah pengosongan: pemasangan plang, surat ultimatum, hingga sosialisasi pada Jumat (11/9/2026) yang dipimpin Aslog Kasdam Jaya Kolonel Czi Didid Yusnadi, M.Si., M.Tr.Han.
Dalam sosialisasi itu hadir juga Dandim 0501/Jakarta Pusat Letkol Inf Danang Waloyo, S.I.P., perwakilan Polsek Tanah Abang, Kecamatan, Kelurahan, RW 04 dan RT 06.
KODAM JAYA TAWARKAN “DANA KERAHIMAN” RP2 – RP5 JUTA, WARGA TOLAK
Dalam sosialisasi, Kodam Jaya menyampaikan lokasi akan dibangun Mess/Barak Prajurit TNI.
“Disini akan dibangun Mess Prajurit,” ujar Kolonel Didid.
Kasi Aset Kodam Jaya Mayor Yudha menjelaskan status hukum: “Pemegang hak atas tanah tersebut adalah Kementerian Pertahanan.”
Kabid Hukum Kodam Jaya Letkol Agus T menambahkan: “Dalam pengosongan ini, Kodam Jaya tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan ganti rugi karena kami menerima tanah tersebut sebagai aset negara. Namun demi faktor kemanusiaan, kami berikan kebijakan sosial berupa dana kerahiman.”
Rinciannya:
– Tahap 1: Rp2.000.000 untuk 2 orang/pintu, Rp3.000.000 untuk 3 orang atau lebih/pintu
– Dibayar 2 tahap: 50% di awal, 50% saat pembongkaran
Tawaran itu ditolak tegas warga. Usai penolakan, Kodam Jaya menaikkan sepihak menjadi Rp3.000.000 dan Rp5.000.000.
“Coba bapak-bapak pertimbangkan, apakah kami yang sudah tinggal di sini selama 20 tahun atas arahan pemilik sebelumnya itu layak hanya diberikan Rp2 juta,” kata Jose Da Costa, perwakilan warga.
“Perubahan angka dari Rp2 juta/Rp3 juta menjadi Rp3 juta/Rp5 juta patut diduga mencurigakan. Anggaran negara seharusnya sudah pasti,” ujar Antonius Ananias Aty Boy, S.H., Kuasa Hukum POSTBAKUM KOPINUS.
Puncaknya, Kodam Jaya mengeluarkan ultimatum batas waktu 30 September 2026. Jika tidak ada jawaban, akan dilakukan eksekusi paksa dengan isyarat tangan membentuk angka “nol”.
3 TUNTUTAN WARGA & 3 CACAT HUKUM VERSI KUASA HUKUM*
Melalui kuasa hukumnya Antonius Ananias Atyboy, S.H. dan Onesius Gaho, S.H., M.H.*, warga menyampaikan 3 tuntutan:
1. Penghentian Sementara Proses Pengosongan oleh Kodam Jaya sampai ada kepastian hukum;
2. Penyelesaian Sesuai UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah: musyawarah, relokasi, dan ganti kerugian yang layak;
3. Perlindungan Hukum dan HAM sesuai Pasal 28H UUD 1945 tentang hak atas tempat tinggal yang layak.
Kuasa hukum juga menyebut ada 3 cacat dalam tindakan Kodam Jaya:
1. Cacat Wewenang: Belum ada bukti Penetapan Status Penggunaan BMN dari Menhan kepada Pangdam Jaya sesuai PP 27/2014 Pasal 45
2. Cacat Prosedur: Tidak ada musyawarah, tidak ada penetapan lokasi, dan tidak ada ganti kerugian layak sesuai UU No.2 Tahun 2012
3. Cacat Substansi: Melanggar *Pasal 28H UUD 1945, UU HAM, dan UU Perumahan. Bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo soal rumah layak bagi MBR
“Kami tidak melawan negara. Kami minta negara patuh pada UU 2/2012 dan UU 1/2011. Warga ini MBR yang sudah tinggal 20 tahun dengan itikad baik,” tegas Aty Boy.
Terkait status, terjadi perbedaan data. Saat sosialisasi disebut aset Kemhan. Namun plang yang dipasang 2 September 2026 bertuliskan “Tanah Ini Milik TNI AD cq Kodam Jaya”.
BACA JUGA:
Postbakum Kopinus Ingatkan Kodam Jaya Patuhi UU Nomor 2 Tahun 2012 Soal Rencana Eksekusi Bangunan Rumah Pada Tanah Eks BPPN di Karet Tengsin
MOHON INTERVENSI PRESIDEN, KSP & MENHAN
Warga meminta Presiden Prabowo Subianto melalui KSP dan Menteri Pertahanan untuk:
a. Menginstruksikan Kodam Jaya menunda eksekusi 30 September
b. Membentuk Tim Gabungan Kemhan, Kemenkeu cq DJKN, BPN, dan Pemprov DKI untuk solusi kemanusiaan
c. Memastikan tidak ada warga negara yang jadi korban kebijakan BMN tanpa perlindungan
“Kami sudah bersurat ke DJKN, DPD RI, dan sekarang ke Presiden. Ini bentuk itikad baik menempuh jalur hukum dulu,” tambah Onesius.
“Kami warga negara. Kami juga yang bayar pajak. Mohon Bapak Presiden melindungi kami,” tutup perwakilan warga.
LANGKAH HUKUM SELANJUTNYA: GUGAT KE PTUN
Jika tidak ada jawaban dalam 7 hari kerja, kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur Gugatan ke PTUN Jakarta dengan tergugat: Menteri Pertahanan RI, Panglima Kodam Jaya, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Menteri Keuangan RI cq Dirjen Kekayaan Negara.
Bersamaan dengan itu diajukan permohonan penundaan eksekusi.**
